News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka Kasus Pembunuhan Pengusaha Morgan Onggowijaya Bantah Tudingan Kuasa Hukum Korban

Tersangka Kasus Pembunuhan Pengusaha Morgan Onggowijaya Bantah Tudingan Kuasa Hukum Korban


Hariyanto SH, selaku Kuasa Hukum tersangka GK

WARTAJOGJA.ID : Pada hari Senin, 20 Februari 2023 banyak media massa yang memberitakan terkait pembunuhan terhadap seorang pengusaha yang bernama Morgan Onggowijaya (MO) yang dilakukan oleh cucunya RO dan temannya GK.

Pada berita tersebut disampaikan Nurita Eka Pratiwi, S.H. yang memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum keluarga MO menyatakan bahwa seolah-olah RO tidak terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap kakeknya MO. Kuasa hukum MO tampak justru menyudutkan dan menuding yang menjadi dalang dari aksi pembunuhan ini adalah GK.

Hariyanto SH, selaku Kuasa Hukum tersangka GK pun angkat bicara dan membantah klaim kuasa hukum MO yang dinilai tak sesuai fakta di lapangan.

"Apa yang dibeberkan kuasa hukum MO tak sesuai fakta di lapangan, sebab temuan kami, justru RO lah yang merupakan dalang aksi itu," kata Hariyanto Selasa (21/2).

Total ada 10 poin yang ditegaskan Hariyanto SH, selaku Kuasa Hukum GK.

1.Kami dari pihak GK merasa sangat keberatan atas pemberitaan tersebut karena banyak hal-hal yang menurut kami tidak sesuai; 

2. Bahwa kuasa hukum korban di media masa mengungkapkan “bahwa dari hasil rekontruksi didapatkan jerat tali di leher korban berasal dari arah belakang yang mana tempat GK” bahwa yang kami sayangkan kuasa hukum korban tidak pernah mengikuti jalannya rekontruksi tapi seolah membuat opini seolah olah mengetahui persis jalannya rekontruksi; 

3.Bahwa GK tetap pada pendirian yang sudah dijelaskan di BAP, tidak mengetahui kejadian apa yang saat itu terjadi, pada waktu dan situasi yang tidak tepat berada dalam satu mobil dan melihat pertengkaran antara cucu dengan kakek, melihat RO menjerat MO dan menindih, atas kejadian yang dilakukan RO GK sempat menentang tindakan RO menindih dan menjerat kakeknya (MO) dengan cara memukul RO dibagian pipi untuk memisah apa yang dilakukan RO terhadap kakeknya MO; 

4. Bahwa alasan GK menolak beberapa peragaan saat rekontruksi karena, rekontruksi yang dilakukan pada tanggal 26 Desember 2022 hanya melihat dari keterangan RO sepihak, dan ketika rekontruksi berlangsung GK sebagian mengikuti peragaan rekontruksi yang memang dia lakukan pada saat kejadian, namun pada saat GK tidak melakukan pada saat kejadian, GK tidak bersedia untuk memerankan; 

5. Bahwa yang disampaikan kuasa hukum MO dalam media masa bahwa jerat tali leher korban berasal dari arah belakang, sedangkan apabila dilihat dari luka korban, jeratan tersebut tidak berasal dari belakang namun dari sisi samping yang pada saat itu dari tempat duduk RO yang menindih sambil menjerat MO menggunakan tali. 

6. Dan, yang paling sangat disayangkan, bahkan awal rekonstruksi RO telah berbohong mengatakan bahwa telah melakukan perencanaan di (warung mie) Yamie Panda. Pihak keluarga telah mendatangi Yamie Panda yang dimaksud, baik GK maupun Keluarga paham bila itu adalah awal dari kebohongan yang sangat banyak disampaikan, karena itu dapat dengan mudah diketahui dari CCTV. Pada hari yang disampaikan GK melakukan perencanaan, GK bersama kawan dekatnya di sebuah Café jauh dari tempat yang dimaksud, jadi ada bukti dan saksi yang menyatakan itu adalah sebuah kebohongan pertama. Bila dari awal RO telah berbohong, apa yang bisa dipercaya dari penyampaian RO? 

7. Tentang hutang, keluarga GK telah melakukan print out rekening GK dan menemukan memang ada transfer yang dilakukan oleh RO dan GK, hampir dalam kurun waktu 1 tahun, dan satupun tidak ada yang memiliki keterangan hutang, melainkan keterangan yang terkesan manipulatif, seperti keterangan transfer: Untuk Om RO, Untuk sidang Om RO, dan lain sebagainya. Untuk diketahui RO sangat sering melakukan transaksi dengan GK untuk pembelian barang dan untuk bermain online (ini keluarga GK tidak menyanggah). Menurut keluarga GK, 80 Juta bukan nilai yang akan membuat GK berfikir untuk melakukan apa yang dituduhkan RO ke GK, karena keluarga selalu memncukupi kebutuhan GK lebih daripada anak seumurannya pada umumnya, bahkan RO selalu mengatakan ke GK ingin memiliki kendaraan yang digunakan GK.  

8. Untuk diketahui juga, keluarga GK pernah dipanggil ke sekolahnya pada waktu SMA karena keluarga RO menyampaikan RO semasa itu sering mencuri uang kakeknya dan membagi-bagikan ke teman-temannya di sekolah untuk mau berteman dengannya. Kelurga GK bukan satu-satunya yang dipanggil ke sekolah pada saat tersebut untuk memberikan keterangan.  

9. Wajib diketahui, GK pada saat kejadian sedang sakit, semakin merasa tidak enak badan karena melihat kejadian itu hingga MUNTAH-MUNTAH, ada bukti dan test DNA yang dapat membuktikan hal tersebut, Rumah Sakit Panti Rapih pun bersaksi bahwa pada malam tersebut GK minta ke rumah sakit untuk berobat dan ditangani pihak rumah sakit. Saat itupun GK meminta RO mengajak turut untuk mengobati kakeknya karena GK tau kakeknya RO masih belum meninggal, namun DITOLAK RO. Dalam hal ini, seorang petugas medis memberikan kesaksian kepada keluarga GK bahwa RO juga meminta untuk diobati karena ada bekas cakaran kakeknya di tangannya. 

Tentang sarung tangan, tidak ada hubungannya dengan kejadian, karena GK saat itu minta sarung tangan untuk bermain bilyard, yang tidak menutupi jari. GK meminta kepada salah satu kawan yang memiliki arena permainan bilyard. Itu bisa dibuktikan dan ada saksi. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment