News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penetapan Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Kasus Palms Karaoke Dinilai Sudah Tepat

Penetapan Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Kasus Palms Karaoke Dinilai Sudah Tepat



WARTAJOGJA.ID:  Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Sentanu Wahyudi selaku pemilik Palms Karaoke kepada Polda DIY, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (26/1).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho, SH, pihak termohon Polda DIY menghadirkan Saksi ahli Slamet Santosa, SH dari Polda DIY dan Saksi fakta Dion Agung Nugroho dari Polda DIY.

Dalam ketengan di persidangan, saksi mengatakan kalau penetapan tersangka Sentanu Wahyudi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Mulai dari adanya laporan polisi sampai berkas perkara kirim ke Kejaksaan. 

Namun sampai saat ini penyidik masih berusaha memenuhi apa yang menjadi petunjuk jaksa. "Proses masih berjalan dan kami memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Slamet Santoso disela-sela sidang. 

Dengan demikian penetapan tersangka tersebut sudah sah, sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari pengumpulan barang bukti, gelar perkara. Dalam forum gelar tersebut sudah memenuhi dan penetapan tersangka. 

Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH menyampaikan bahwa ahli-ahli yang dihadirkan dalam gugatan praperadilan sudah menyampaikan pendapat mereka, maka selanjutnya pihak termohon menyiapkan kesimpulan.

"Untuk kesimpulan, besok ini akan kita sampaikan, sesuai jadwal, Jumat kesimpulan, Senin putusan," katanya.

Ditambahkan Heru, selama ini pihaknya sudah mensinkronkan, antara bukti-bukti surat dan saksi, termasuk apa yang diungkap oleh penyidik.

"Kalau kita merasa apa yang kita sampaikan, bukti-bukti surat dan saksi kayaknya sudah sinkron ya. Jadi bukti suratnya apa, saksinya ini, penyidiknya ngomong apa dari awal penyidikan," jelasnya.

Dari semuanya yang dihadirkan, dirasa Heru sudah sinkron, tinggal nanti penilaian hakim seperti apa. "Tinggal nanti hakim yang akan menilai. Karena proses persidangan itu kan dinilai dari keterangan saksi dan alat bukti," jelasnya.

Sementara itu Sentanu Wahyudi mengatakan kalau PT Asirindo selaku pelapor ke Polda DIY bukanlah suatu LMK. Dimana dalam pasal 95 dikatakan selain LMK yang memiliki ijin dari Menteri tidak boleh menagih royalti. 

Diberitakan sebelumnya, PT Asirindo melaporkan Palms Karaoke diduga menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman. Pemilik Palms Karaoke SW mempraperadilankan Polda DIY karena tidak terima telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus itu. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment