News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Politisi Demokrat Yogya Ahmad Mufaris Dukung Penuh Kritik AHY Soal Perppu Cipta Kerja Yang Hanya Layani Elite

Politisi Demokrat Yogya Ahmad Mufaris Dukung Penuh Kritik AHY Soal Perppu Cipta Kerja Yang Hanya Layani Elite


Politisi Partai Demokrat Ahmad Mufaris 

WARTAJOGJA.ID: Legislator DPRD Kota Yogyakarta yang juga 
politisi Partai Demokrat Ahmad Mufaris mendukung penuh kritik yang dilontarkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja yang diundangkan Senin (2/1).

AHY sebelumnya menyebut Perppu Cipta Kerja cenderung hanya untuk melayani kepentingan segelintir elite, bukan rakyat.

"Perppu ini secara umum masih tampak berpihak pada kepentingan elit bisnis dan belum berpihak terhadap masyarakat secara luas, maka kami selaku wakil rakyat di Yogyakarta turut kecewa dan mendukung Mas AHY yang melontarkan kritik tajam atas Perppu itu," kata politisi Partai Demokrat Kota Yogya Ahmad Mufaris Selasa (3/1/2022).

Mufaris juga menyorot, proses penyusunan UU Cipta Kerja yang tidak transparan sejak awal juga menjadi alasan penolakan publik. "Jadi sudah selayaknya, Partai Demokrat sebagai bagian wadah aspirasi rakyat Indonesia turut mengkritisi regulasi yang berdampak pada rakyat itu," kata dia.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1).

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY Senin (2/1).

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. 

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY. 

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY. 

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. 

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY. 

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment