News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Politisi Demokrat Jogja Ahmad Mufaris Tolak Sistem Pemilu Tertutup dan Dukung Gugatan Kader Ke MK

Politisi Demokrat Jogja Ahmad Mufaris Tolak Sistem Pemilu Tertutup dan Dukung Gugatan Kader Ke MK


Politisi Partai Demokrat asal Kota Yogyakarta Ahmad Mufaris
WARTAJOGJA.ID : Politisi Partai Demokrat asal Kota Yogyakarta Ahmad Mufaris mendukung penuh sikap kader Partai  Demokrat
Jansen Sitindaon SH, MH yang menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup (Coblos Lambang Partai).

"Jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa  memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi," kata Ahmad Mufaris yang juga anggota DPRD Kota Yogyakarta itu Sabtu (21/1/2023).

Ahmad Mufaris membeberkan sistem pemilu proposional tertutup jelas jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. 

"Selaku kader Partai Demokrat dari daerah, saya melihat sistem proporsional tertutup itu bentuk kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Ahmad Mufaris.

Sebelumnya, kader Partai Demokrat Jansen Sitindaon SH, MH juga telah memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1).

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment