News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Yuni Astuti Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kulon Progo

Yuni Astuti Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kulon Progo


Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti 

WARTAJOGJA.ID : Polisi menetapkan seorang pimpinan panti asuhan di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DIY berinisial MT (46) menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan anak yang dititipkan di panti asuhan tersebut.

Menanggapi kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di panti asuhan tersebut, Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti angkat bicara. Yuni Astuti mengutuk keras kasus pelecehan seksual tersebut.

"Saya mengutuk keras pelecehan seksual tersebut apalagi kasus itu pelakunya adalah pimpinan panti asuhan. Sosok yang seharusnya jadi pelindung bagi anak-anak di sana tapi malah menyalahgunakan tanggung jawab dan amanah," tegas Yuni Astuti, Minggu 9 Oktober 2022.

Kader Pemuda Pancasila DIY ini mengatakan dirinya siap untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. Yuni Astuti menegaskan dirinya juga siap ikut mengawal kasus pelecehan seksual itu hingga selesai.

"Saya siap ikut memberikan bantuan kepada korban dan keluarganya. Termasuk apabila ada korban lainnya yang belum berani melapor, saya siap ikut mendampingi. Jangan takut melapor apabila ada korban lainnya," kata Yuni Astuti.

"Saya pastikan akan mengawal tuntas kasus pelecehan seksual tersebut. Saya harap pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal," kata Yuni Astuti.
Perempuan asli Galur, Kabupaten Kulon Progo berharap agar kasus pelecehan seksual di panti asuhan tersebut menjadi kasus terakhir. Ke depan, kata Yuni Astuti, kasus serupa tak lagi terjadi.

"Kami minta pemerintah untuk melakukan pendataan panti asuhan dan melakukan pemantauan di sana secara rutin agar tak ada kasus serupa dikemudian hari. Pemerintah juga harus serius melakukan pengecekan pada panti asuhan-panti asuhan lain," papar Yuni Astuti.

"Masalah pelecehan seksual di panti asuhan, sekolah atau pesantren ini kan terjadi karena minim pengawasan. Kemudian ada ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dengan korbannya. Korban biasanya tidak berani melapor. Bahkan di kasus ini, pelecehan seksual sudah berlangsung selama lebih kurang dua tahun. Makanya harus ada upaya melakukan pengecekan kondisi di lapangan oleh pihak berwenang," imbuh Yuni Astuti. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment