News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Merasa Jadi Korban Salah Tangkap, Terdakwa Kasus Klitih Ucapkan 'Sumpah Mubahalah'

Merasa Jadi Korban Salah Tangkap, Terdakwa Kasus Klitih Ucapkan 'Sumpah Mubahalah'



WARTAJOGJA.ID - Terdakwa kasus klitih Gedongkuning, FAS membacakan pledoi atau pembelaannya dalam sidang yang digelar di PN Yogya, Kamis (20/10/2022). 

Di muka persidangan ia bersumpah jika dirinya bukanlah pelaku penganiaya terhadap Daffa Adzin Albasith yang menyebabkannya tewas. Tak hanya dihukum di dunia, bahkan pemuda ini siap dilaknat di akhirat jika dirinya benar-benar sebagai pembunuh Daffa.

"Maka pada kesempatan ini saya mengangkat Sumpah Mubahalah bahwa saya bukan pelaku kejahatan penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh jaksa. Apabila saya berbohong atas hal ini biarlah Allah SWT mensegerakan laknat-Nya kepada saya," tegas FAS kepada Ketua Majelis Hakim, Suparman SH.

Dalam sumpahnya ia pun juga mengatakan jika dirinya benar tak bersalah, maka orang-orang yang telah menyengsarakan dan menganiayanya hendaklah diberi hukuman yang setimpal. 

"Maka atas orang-orang yang telah melakukan perbuatan aniaya dan dholim ini, semua pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan ini baik penyidik, jaksa dan siapapun yang terlibat semoga Allah SWT mensegerakan laknat-Nya atas diri mereka," sambungnya.

Di akhir pembacaan pledoinya, FAS memohon kepada majelis hakim untuk menerima permohonannya dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia juga ingin dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena memang ia tak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan Jaksa kepadanya.

Kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman SH ditemui usai persidangan menegaskan ada hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Ia menyatakan kliennya tak berada di tempat kejadiaan saat pristiwa itu berlangsung, namun FAS tetap ditangkap dan diadili.

"Saat itu klien kami sedang berada di rumah temannya. Ini bisa dibuktikan dengan time line di HP milik FAS, ada di mana saja dia saat kejadian dini hari itu," tegas Taufiqurrahman didampingi Doni Yuwono SH.

Bahkan ia menilai telah terjadi bstruction of justice dalam perkara ini. Hal tersebut bisa dilihat dari rekaman CCTV diambil secara serampangan tanpa protokol pengambilan yang benar dan bahkan tidak dibuatkan Berita Acara Pengambilan tersebut.

"Sehingga akibatnya pengambilan rekaman CCTV tidak dapat dipertanggungjawbkan siapa yang mengambil rekaman CCTV tersebut dan hal ini jelas berdasarkan kesaksian saksi verbalisan yang semuanya menyatakan tidak tahu siapa yang mengambil rekaman CCTV tersebut," tandasnya.

Ia juga menegaskan, tak ada sama sekali kemiripan antara para terdakwa dengan pelaku yang terlihat para rekaman CCTV. Baik sosok pelaku maupun motor yang digunakan, berbeda jauh dengan kondisi perawakan fisik terdakwa ataupun kendaraan milik FAS. 

Berdasarkan audit digital forensik yang dilakukan ahli digital forensik DR Yudi Prayudi MKom menunjukkan hasil analisa yang mengejutkan. Rekaman CCTV Jogkem Gedongkuning diambil dengan cara melakukan perekaman menggunakan kamera eksternal dengan resolusi rendah dan resolusi warna hitam putih yang merekam layar monitor yang menanyangkan rekaman.

Akibat dari tindakan itu mengakibatkan rusaknya tayangan rekaman CCTV. Yang terjadi kemudian rekaman tidak tampak secara jelas siapa gambar yang tampak pada video tersebut, apa kendaraan pelaku dan korban, apa senjata yang digunakan pelaku. (RLS)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment