News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

TIDAR DIY Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan, Ini Seruannya

TIDAR DIY Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan, Ini Seruannya


Ketua PD Tunas Indonesia Raya (TIDAR) DIY yang juga anggota DPRD Kabupaten Sleman Dara Ayu Suharto, SH

WARTAJOGJA.ID : Ketua PD Tunas Indonesia Raya (TIDAR) DIY yang juga anggota DPRD Kabupaten Sleman Dara Ayu Suharto, SH menuturkan keprihatinannya atas adanya dugaan kasus perkosaan terhadap difabel yang terjadi di Kota Yogyakarta belum lama ini.

Keprihatinan tersebut  didorong atas kenyataan bahwa terduga pelaku perkosaan masih belum ditahan oleh pihak yang  berwajib.

"Kasus dugaan pemerkosaan di Kota Yogya telah menciderai komitmen bersama untuk mewujudkan perlindungan dan penghormatan pada disabilitas," kata Ketua PD Tunas Indonesia Raya (TIDAR) DIY yang juga anggota DPRD Kabupaten Sleman Dara Ayu Suharto dalam siaran pers Minggu (11/9).

Terlebih dengan adanya Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2012. Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah disempurnakan  dalam Perda tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan juda Perda Kota Yogyakarta nomor 4 tahun 2019 tentang pemajuan, perlindungan dan pemenuhan Hak-hak penyandang Disabilitas.

Dara berharap agar aparat penegak hukum bilamana telah mendapatkan bukti yang cukup hendaknya menetapkan status tersangka dan segera melakukan penahanan. 

"Penahanan terhadap pelaku akan mengurangi trauma korban dan melindungi anak lain dari kemungkinan menjadi korban berikutnya" kata Dara.

Dara yang didampingi ketua Bidang Pengembangan peranan Perempuan Ari Widiyanti, juga meminta adanya pendampingan dan advokasi dari UPT PPA Kota Yogyakarta. 

Ia juga menyampaikan kesiapan Pengurus Daerah (PD) TIDAR DIY  untuk membantu korban dan keluarganya dengan mempersiapkan beberapa advokat salah satunya Novi Alissa Semendawai,S.H dalam memperoleh hak haknya sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.

"Mudah-mudahan kasus ini bisa menjadi sarana kita untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang ada terkait perlindungan anak dan kota ramah anak," kata dia.

"PD TIDAR DIY siap bekerja sama dengan stake holder  dalam upaya mewujudkan Kota Ramah Anak dan kegiatan perlindungan anak, "ungkap Ari. (Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment