Temui Bupati dan Kepala Desa di Yogya, Menteri Desa PDTT Beri Arahan
WARTAJOGJA.ID : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dr. (H.C.). H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd bertemu bupati dan sejumlah kepala desa di DI Yogyakarta dalam Launching Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Lkd Transformasi Upk Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Sabtu (10/9).
Dalam acara yang dipusatkan di Lava Bantal, Berbah Sleman itu, Halim memberi sejumlah arahan.
"Malam ini menunjukkan tuntasnya gerakan transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama atau disini disebut BUMKal Bersama, sekaligus seluruh provinsi DIY," kata Abdul Halim.
Halim membeberkan terdapat 53 dari 54 UPK eks PNPM di DI Yogyakarta selesai direview inspektorat, dengan nilai aset Rp 366,2 miliar. Sebanyak 27 BUM Desa Bersama lkd sudah melaksanakan musyawarah antar desa (MAD) yang mencakup 273 desa yang menyertakan modal Rp 2,7 miliar, mencakup 20 BUM Desa Bersama lkd yang sudah mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham.
Adapun 34 BUM Desa Bersama lkd dalam pembahasan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
"Percepatan hasil transformasi di DI Yogyakarta ini, adalah buah dari responsifnya pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjalankan PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa serta Permendesa 15 tahun 2021 tentang transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama lkd," kata Halim.
Sebelumnya, rencana Gubernur DI Yogyakarta, menjadwalkan proses transformasi sampai Desember 2022, ternyata, ini lebih cepat dari target tersebut, ini menunjukkan gairah UPK di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bertranformasi menjadi BUMKal Bersama lkd sangat besar.
"Capaian transformasi pada tingkat provinsi ini, merupakan yang paling cepat se-Indonesia," kata dia.
"Selamat untuk DIY
Bapak Gubernur, Ibu dan Bapak Bupati, kepala desa, pengurus BUM Desa Bersama lkd, dan hadirin sekalian," kata Halim.
Halim mengatakan sekilas berbicara perjalanan transformasi, bahwa pada tahun 2020, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 2020, Kemendesa PDTT, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan OJK mencatatkan sejarah bagi transformasi dan menjadi titik awal proses transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama lembaga keuangan desa.
Sebanyak 147 UPK eks PNPM-Mpd di Provinsi Jawa Timur dengan total asset Rp 594 miliar, dan melayani 600.000 nasabah keluarga miskin, resmi bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama lkd.
"Langkah transformasi ini, sekaligus menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp. 12,7 triliun dana bergulir masyarakat, tetap bergulir pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa-desa di 5.300 kecamatan lokasi PNPM-Mpd," kata Halim.
Tahun 2020, kata Halim, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan. Undang-undang ini memberikan status untuk BUM Desa dan BUM Desa Bersama sebagai Badan Hukum.
" Dengan status Badan Hukum tersebut, BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa, yang mayoritas modalnya harus dimiliki desa. Dapat dengan leluasa menjalankan antivitas bisnisnya, selain dapat menjalankan usahanya sendiri (BUM Desa sebagai Operating Company), BUM Desa juga dapat berperan sebagai induk bagi unit usaha berbadan hukum (BUM Desa sebagai Investment Company)," kata dia.
Artinya, Undang-Undang Cipta Kerja memberi jalan bagi BUM Desa untuk dapat bergerak lebih lincah dan cepat, menjadi pintu bagi desa, untuk mewujudkan kemandirian desa, mengembangkan potensi ekonomi warga, serta menggerakkan kebangkitan warga Desa.
"Tidak hanya Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai kebijakan turunan UU Cipta Kerja, menegaskan kemudahan dan keberpihakan pada BUM Desa dan warga desa," ujar Halim.
Seperti PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang semakin memudahkan BUM Desa untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain; PP Nomor 5 Tahun 2021 membolehkan BUMDesa mengelola sumber daya air, serta memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol; PP nomor 19 Tahun 2021 mengizinkan BUMDesa memiliki bangunan dan lahan sendiri; PP nomor 23 Tahun 2021 membuka peluang BUM Desa untuk dapat menggunakan kawasan hutan, memiliki usaha pengolahan hasil hutan, dan usaha pengolahan kayu bulat skala kecil; PP nomor 29 Tahun 2021 mengajak BUM Desa untuk mengelola pasar rakyat; dan PP nomor 30 Tahun 2021 mengajak BUM Desa untuk bekerja sama dalam usaha uji tipe kendaraan bermotor, dan penyelenggaraan terminal.
13. Kata kuncinya adalah, aktivitas ekonomi BUMDesa harus menjadi penyubur usaha warga desa yang sudah ada dan eksis.
"BUM Desa wajib menjadi konsolidator usaha warga desa. BUM Desa juga harus berperan besar dalam menyelamatkan asset budaya desa, yang sudah diwariskan secara turun temurun, dari generasi ke generasi," pungkas Halim.
Acara itu dihadiri Ketua Dewan Pengurus Wilayah UPK Daerah Istimewa Yogyakarta, Yoni, Afrizal Rahman, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan kementerian/lembaga yang hadir, Para Kepala Dinas PMD Provinsi, Koordinator Pendamping Wilayah, Para Kepala Dinas PMD Kabupaten /Kota, dan Inspektur Kabupaten/Kota. (Cak/Rls)
Post a Comment