News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pasti Angkut, Layanan Digitalisasi Pengangkutan Sampah Diluncurkan Di Desa Panggungharjo

Pasti Angkut, Layanan Digitalisasi Pengangkutan Sampah Diluncurkan Di Desa Panggungharjo


PT. Kelola Sampah Kita bekerjasama Pemerintah Desa Panggungharjo, Bantul meluncurkan digitalisasi pelayanan pengambilan sampah lewat aplikasi ‘Pasti Angkut’ di lokasi pengelolaan sampah mandiri Desa Panggungharjo Senin (19/9) 


WARTAJOGJA.ID:  PT. Kelola Sampah Kita bekerjasama Pemerintah Desa Panggungharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan digitalisasi pelayanan pengambilan sampah lewat aplikasi ‘Pasti Angkut’ di lokasi pengelolaan sampah mandiri Desa Panggungharjo Senin (19/9) 

Kehadiran aplikasi ini untuk membantu mengatasi persoalan sampah rumah tangga sembari mengedukasi dan mengajak masyarakat bertanggung jawab terhadap sampahnya.

Direktur PT. Kelola Sampah Kita yang merupakan pembuat aplikasi Pasti Angkut, Salva Yurivah Saragih  menyebut pemilihan KUPAS Panggungharjo sebagai proyek percontohan karena ketersediaan 1500 pelanggan yang berpotensi menerapkan pemilahan sampah sendiri.

“Jadi ini adalah aplikasi paripurna yang melayani pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir. Konsumen akan merasakan pengalaman baru dalam pengambilan, manajemen dan pengelolaan sampah sehingga terbentuk ekosistem daur ulang,” katanya saat peluncurkan aplikasi itu Senin (19/9).

Lewat aplikasi ini, Salva memastikan nantinya setiap konsumen akan mendapatkan kepastian penjemputan sampahnya, pembayaran dihitung berdasarkan pemilahan sampah yang dihasilkan, dan mengajak masyarakat untuk tidak lagi tergantung pada tempat pembuangan besar seperti TPST Piyungan. 

Karena sampah diolah langsung di desa. Kedepan, konsep ini akan dikembangkan ke banyak wilayah tidak hanya di Bantul.

Dari kacamata bisnis, Salva menuturkan aplikasi ini menawarkan ruang hidup bagi pengambil sampah mandiri (PSM) maupun mitra olah sampah mandiri. Lewat aplikasi ini mereka akan mendapatkan pendapatan berdasarkan proporsi sampah yang diambil dari konsumen.

“Ini aplikasi terbuka bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam penanganan sampah. Konsumen bertanggung jawab sesuai dengan sampah yang dihasilkan, pengumpul dan pengolah sampah mendapatkan pembiayaan sesuai dengan besar sampah yang diambil. Tidak lagi flat iuran bulanan,” jelas Salva.

Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi menuturkan konsep yang ditawarkan dalam aplikasi ini adalah perubahan perilaku pengelolaan sampah di konsumen atau rumah tangga yang tidak pernah diintervensi pemerintah.

“Pengelolaan sampah di tingkat hulu atau rumah tangga dibiarkan dan berdampak besarnya anggaran dari pemerintah yang fokus pemindahan sampah dari penampungan ke tempat pembuangan,” katanya.

Lewat aplikasi ‘Pasti Angkut’, Pemdes Panggungharjo menawarkan pengangkutan sampah rumah tangga dengan ongkos proporsional yang disesuaikan beratan sampah yang dibuang. Untuk satu kilogram sampah yang akan diangkut dihargai Rp1.000,-.

System turut memberikan keuntungan bagi konsumen atau rumah tangga yang turut bertanggung jawab dengan memilah sampahnya dalam tiga kategori; basah, daur ulang dan residu.

Wahyudi mengatakan jika skema ini dijalankan oleh konsumen, maka pengambilan sampah basah tidak dipungut biaya, sampah daur ulang dibeli dan hanya sampah residu seperti pampers, pembalut, kain yang dibayar konsumen.

“Jika dilakukan perhitungan ulang, konsep yang kami tawarkan ini jauh lebih murah dibandingkan dengan pembayaran sampah bulanan. Dengan rata-rata residu satu keluarga sebesar 10-12 persen dari 2,5 Kg sampah yang dihasilkan, setelah dipilah konsumen hanya membayar biaya pembuangan sampah yang tidak sampai Rp10.000,- per bulan,” katanya.

Menurutnya, persepsi harga mahal yang ditawarkan lewat aplikasi ini sebenarnya hanya berlaku bagi keluarga yang tidak mau melakukan pemilahan.

Apa yang ditawarkan melalui sistem aplikasi ‘Pasti Angkut’ menurut Wahyudi merupakan bagian mengubah perilaku rumah tangga agar lebih bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan memperbaiki tata kelola sampah rumah tangga.

Sebab biaya yang dibayarkan konsumen, baik langsung maupun melalui aplikasi untuk sampah residunya adalah bentuk pelibatan mereka ikut serta dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R).

Wahyudi menyebut penetapan tarif proporsional dalam skema disintensifikasi pengambilan sampah berkaca pada pengalaman pengelola TPS3R Kelompok Usaha Pengelola Sampah (KUPAS) Panggungharjo.

“Di enam tahun kehadiran KUPAS sejak 2012, kami mencoba memberi insentif  pada keluarga yang memilah sampahnya namun hanya 18 persen yang bergabung. Skema ini pada 2019 kami ubah dengan tabungan emas dan mendapatkan 100 konsumen yang memilah,” paparnya.

Melalui skema ini nantinya pelanggan sampah KUPAS diajak untuk berkontribusi dan bertanggung jawab pada pemilahan sampahnya untuk mendapatkan nilai ekonomi tambahan. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment