News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank Jogja, Kejati DIY: Kasus Masuk Tahap Dua, Akan Muncul Tersangka Baru

Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank Jogja, Kejati DIY: Kasus Masuk Tahap Dua, Akan Muncul Tersangka Baru


Kejati DIY beberkan progres perkara dugaan  korupsi dan pencucian uang dalam penyaluran kredit pegawai oleh PD BPR Bank Jogja kepada karyawan PT Indonusa Telemedia (Transvision) Cabang Yogyakarta tahun 2019- 2020 Rabu (28/9)

WARTAJOGJA.ID - Perkara dugaan  korupsi dan pencucian uang dalam penyaluran kredit pegawai oleh PD BPR Bank Jogja kepada karyawan PT Indonusa Telemedia (Transvision) Cabang Yogyakarta tahun 2019- 2020  memasuki tahap dua. 

Pada Rabu (28/9) kemarin, dua tersangka atas nama Tito Sudarmanto dan Agus Kurniawan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Pelimpahan ini berikut barang bukti antara lain dokumen, uang tunai senilai Rp 663,4 juta, 24 bidang properti, satu unit bis, serta sejumlah barang antik seperti keris, tombak, dan akik. 

"Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 17,2 miliar, uang tunai Rp 663,4 juta, dan satu unit bis senilai Rp 1,1 miliar. Total estimasinya Rp 18,9 miliar," kata Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri, Rabu (28/9).

Setelah proses tahap dua ini, kejaksaan menargetkan secepatnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. 

Para tersangka sudah ditahan sejak 2 Juni 2022. Tito Sudarmanto mendekam di Rutan Wirogunan Yogyakarta sedangkan Agus Kurniawan diamankan di Rutan Sleman.

Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 27,4 miliar itu, Tito ditengarai menerima aliran dana sejumlah Rp 660 juta. Uang itu diperuntukkan membeli kendaraan seolah menjalankan bisnis transportasi. 

Sedangkan tersangka Agus menerima kucuran Rp 512,5 juta yang digunakan untuk membeli tanah dengan modus menjalankan bisnis SPBU, dan jual-beli handphone. 

Uang tersebut berasal dari kredit yang diajukan kepada Bank Jogja sepanjang kurun 2019-2020. 

Namun ternyata data 162 pegawai Transvision yang diusulkan sebagai penerima kredit, fiktif belaka. Saat kasus ini bergulir, tersangka Tito dan Agus masih bekerja sebagai karyawan Transvision. 

Keduanya bahkan diduga menjadi otak  kasus kejahatan ini. Mereka diancam dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini, Kejati DIY juga tengah membidik oknum yang disinyalir berperan merekrut sebagian besar karyawan fiktif tersebut. Inisial calon tersangka baru ini yakni SN yang merupakan mantan pegawai Transvision. 

Modus yang dilakukannya adalah menyetorkan KTP dan KK sebagai syarat kelengkapan pengajuan kredit yang nyatanya fiktif. "SN ini dulunya karyawan Transvision. 

Yang bersangkutan juga terjerat kasus yang sama dengan locus di Magelang, dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Sri Kuncoro.

Pemrosesan hukum terhadap SN oleh kejaksaan DIY sejauh ini masih tahap pendalaman penyelidikan. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment