News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pansus BLBI DPD RI Akan Panggil Anthony Salim Untuk Ketiga Kali

Pansus BLBI DPD RI Akan Panggil Anthony Salim Untuk Ketiga Kali


Pansus BLBI DPD RI

WARTAJOGJA.ID: Pada tanggal 10 Agustus 2022, Pansus BLBI DPD RI menggelar rapat pendalaman materi dengan mengundang Fadel Muhammad dan Anthony Salim. Rapat dihadiri oleh Pansus BLBI yang diketahui Bustami Zainudin, beranggotakan Sukiryanto dan Darmansyah Husein. Dalam kesempatan ini, hadir Fadel Muhammad di sesi pagi (10.00 WIB – 12.00 WIB), sedangkan Anthony Salim yang diundang untuk sesi siang, tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.

Pansus BLBI DPD RI menanyakan beberapa pertanyaan pendalaman terhadap Fadel Muhammad terutama klaim bahwa kasus Bank Intan sudah selesai. “Apakah Bapak Fadel bisa menjelaskan secara lebih detail dan runut mengenai klaim bapak tersebut?,” tanya Bustami.

Menanggapi hal tersebut, Fadel Muhammad, yang juga Mantan Gubernur Gorontalo mengemukakan bahwa pihaknya telah memenangi PK di level MA dalam kasus BLBI Bank Intan. “Kami sudah memenangkan PK di MA. Kami bawa semua dokumen yang membuktikan bahwa kami sudah memenangi PK. Setelah ini kami akan serahkan kepada Pansus,” tutur Fadel. 

Menanggapi ketidakhadiran Anthony Salim, ketua Pansus, Bustami Zainudin mengemukakan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa obligor. 

”Pertama, kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthony Salim. Kita panggil dua kali, tapi tidak hadir. Kita akan panggil lagi yang ketiga di 18 Agustus 2022. Dan kalau dua kali ini (tidak hadir-red) tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini. Oleh karenanya kita tidak ingin Lembaga DPD tidak ingin dilecehkan oleh saudara Anthony Salim yang sudah dipanggil 2 kali tidak hadir,” tegas senator asal Lampung ini.

Bustami menambahkan, jika tanggal 18 Agustus mendatang dipanggil kembali tidak hadir, maka pihaknya memiliki rasa kebersinggungan sebagai Lembaga perwakilan daerah yang diberi mandat oleh UUD 1945. 

Pemanggilan obligor BLBI ini beberapa didasarkan pada rekomendasi BPK RI dimana Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan lembaga audit negara tersebut. 

“Sekali lagi, kami sudah mengundang obligor beberapa yang direkomendasikan oleh BPK, untuk kami dalam waktu 2 bulan hari ini untuk memberikan rekomendasi kepada negara. Harapannya dalam nota keuangan besok tanggal 16 Agustus 2022 yang dibacakan oleh Bapak Presiden Jokowi, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban setiap tahun APBN,” tuntut Bustami. 

Mengakhiri pemaparannya, Bustami mengungkapkan pihaknya ingin meminta kejelasan secara gamblang kepada obligor. Kejelasan ini penting mengingat mereka sudah dibantu negara melalui bailout BLBI dimana rakyat yang menanggung, melalui uang pajak. 

Wakil ketua Pansus BLBI Sukiryanto mengemukakan pansus BLBI ingin kejelasan. “Kami sebagai lembaga negara, ingin mengungkap kasus BLBI segambalng-gamblangnya. Mengingat kami adalah lembaga (DPD -red) yang tidak ada intervensi dari pihak manapun kami mewakili daerah,” tutur senator asal Kalimantan Barat.

Sukiryanto menambahkan, rakyat memikul beban bunga rekap hutang BLBI yang harus dibayarkan per tahun. “Dana Rp48 triliiun (per Juni 2022-red) bisa dimanfaatkan untuk membangun jembatan di daerah, subsidi,” tegas Sukiryanto. 

Selain itu, Sukiryanto mengemukakan bahwa Pansus BLBI DPD RI ini ingin mencari novum baru tindak pidana. “Kami, Pansus BLBI, akan mencari novum baru agar kasus ini bisa jelas sejelas-jelasnya,” pungkas Sukiryanto. 

Darmansyah Husein  mengemukakan beberapa data jaminan aset BLBI yang saat ini dipegang oleh Satgas tidak semuanya benar. “Pertama yang kami dalami jaminan  BLBI itu tidak sepenuhnya benar. Bodong, dan ini banyak indikasi pidananya,” terang Darmansyah. 

Selaras dengan Sukiryanto, Darmansyah mengatakan “Kami ingin mengejar angka bunga rekap obligasi, karena kami menilai tidak adil. “Uang Rp48triliun digelontorkan untuk kepentingan konglomerat,” ungkap Darmansyah. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment