Sidang Lanjutan Kasus Korban Klitih Daffa, Saksi Beri Keterangan Soal Sabuk dan Gir
WARTAJOGJA.ID : Sidang lanjutan atas meninggalnya Daffa Adzin Albasith, siswa kelas XI SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta yang tewas akibat penganiayaan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta April silam kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (26/07/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyana Widayati SH.
Baik hakim maupun jaksa pada sidang ini banyak menanyakan kepada saksi Redi perihal sabuk dan gir.
Redi merupakan teman dari para terdakwa dan dalam perkara ini ia disebut menerima sabuk serta gir dari RNS yang dititipkan kepadanya.
Oleh Redi sabuk itu kemudian ditaruh di rumah Agus. Dari tempat inilah kemudian Polisi menemukan senjata berupa sabuk dan gir tersebut.
“Kau ditanya tanggal 10 oleh Polisi, kau tanggal 7 mengatakan ‘Iya saya takut terus gir jam 12 malam saya bawa ke rumah Agus Penyot. Saya narik talinya susah banget lalu talinya saya taruh di lemari’. Itu keteranganmu,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman SH.
Sabuk serta gir inilah yang menjadi barang bukti dan disebut sebagai senjata untuk menganiaya korban hingga menyebabkannya meninggal dunia. Barang tersebut merupakan sabuk bela diri berwarna kuning yang diikat dengan gir motor.
“Di sana juga kebetulan ada gir ada juga sabuk, tempatnya di lemari. Gir itu kamu katakan kepada Agus talinya di lemari,” lanjutnya.
Namun demikian di muka persidangan Redi membantah pernyataannya. Saksi mengaku ketika itu tertekan saat diminta oleh petugas menunjukkan sabuk dan gir, sehingga ia spontan mengatakan jika barang itu ada di rumah Agus.
“Saya cuma kaget lalu kepikiran itu (sabuk dan gir di rumah Agus) saat ditanya (polisi),” ungkapnya.
Redi menyebut sebelumnya pernah melihat sabuk serta gir di rumah Agus. Saat ditanya petugas itulah maka langsung saja ia mengatakan bahwa benda itu ada di tempatnya Agus
Dalam persidangan ini Redi juga mengungkapkan jika sebenarnya ia tidak merasa dititipi sabuk dan gir oleh RNS.
Saat ditanya hakim, RNS pun mengaku tidak pernah menitipkan sabuk dan gir kepada Redi. “Itu tidak benar. Saya mengarang, saya dipaksa untuk mengaku,” ungkapnya.
Sidang perkara nomor 123/Pid.B/2022/PN Yyk dengan terdakwa HAA dan AMH, serta nomor 124/Pid.B/2022/PN Yyk dengan terdakwa RNS, FAS, MMA akan dilanjutkan pada Selasa (02/08/2022) pekan depan. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (Cak/Rls)
Post a Comment