News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dilema Bangunan Berstatus BCB Di Yogya, Anggota DPD RI Cholid Mahmud Beri Saran Ini

Dilema Bangunan Berstatus BCB Di Yogya, Anggota DPD RI Cholid Mahmud Beri Saran Ini


Rapat Kerja pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang digelar di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Kamis, 28 Juli 2022. 

WARTAJOGJA.ID: Bangunan berstatus bangunan cagar budaya (BCB) harus diakui memberikan dilema tersendiri.

Di satu sisi pemerintah memiliki kepentingan melestarikan bangunan bersejarah itu. Namun pemilik bangunan BCB itu jadi kesulitan memfungsikannya untuk keperluanya karena tak bisa mengubah bangunan. Padahal penghargaan terhadap pemilik BCB itu masih minim.

"Status BCB ada yang milik pemerintah, instansi, dan pribadi perseorangan. Dari segi kepemilikan ini yang milik pribadi memang agak sulit pengendaliannnya," kata Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud saat Rapat Kerja pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang digelar di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Kamis, 28 Juli 2022. 

"Satu sisi pemerintah punya kepentingan untuk melindungi agar banguan tetap terjaga, di sisi lain tidak tidak diubah oleh pemiliknya sendiri. Tapi disisi lain pemilik bangunan ini dapat apa," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, kepemilikan pribadi ini perlu diperjelas regulasinya. Artinya saat bangunan milik pribadi sudah ditetapkan sebagai BCB maka maka perlu diperjelas hak dan kewajibannya. 

"Hak yang diterima misalnya dapat biaya perawatan dalam bentuk hibah. Persoalannya, hibah tidak bisa diberikan setiap tahun kepada orang yang sama," ungkapnya.

Cholid mengatakan, Di UU BCB yang ada saat ini juga belum memberi regulasi yang jelas termasuk pemberian anggaran kepada BCB milik pribadi. Hal ini yang membuat pemerintah daerah belum berani memberikan biaya perawatan secara berkala. "Jadi regulasi perlu diperjelas agar tidak melanggar," katanya.


Kepala Seksi Pengembangan Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan DIY Agus Suwarto mengungkapkan, kendala yang paling banyak muncul sekarang ini pemilik cagar budaya perorangan enggan bangunannya ditetapkan sebagai BCB. 

"Mereka keberatan karena harus mengikuti aturan," katanya dalam 

Dia mengatakan, selama ini Disbud DIY sudah melakukan fasilitasi konsultasi pemanfaatan cagar budaya milik perseorangan. Namun agak susah karena regulasi pemilik cagar budaya belum ada reward, sekadar menghargai setahun sekali. Biaya pemeliharaan mahal. 

"Dulu pernah di awal mindset beda. Memberi bantuan rehab, tapi bangunan dijual sehingga menguntungkan pihak lain. Penghargaan saja lebih mudah. Mungkin ke depan perlu ada terobosan sentuh langsung," katanya.

Data di Dinas Kebudayaan DIY, jumlah cagar budaya 754 di DIY meliputi bangunan, benda, kawasan, struktur. Sedangkan jumlah warisan budaya 2.842. Saat ini masih banyak bangunan yang belum proses penetapan karena membutuhkan waktu dan kajian. Mayotitas bangunan tersebut milik instansi dan pemerintah. (Cak/Rls)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment