News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Merasa Difitnah, Huda Kembali Layangkan Somasi Ke Pihak Ini

Merasa Difitnah, Huda Kembali Layangkan Somasi Ke Pihak Ini


Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana (ist)
WARTAJOGJA.ID - Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana kembali melayangkan somasi terhadap sejumlah pihak yang menyebarkan fitnah dan hoax terhadap dirinya. Setelah menyomasi pemilik Akun Instagram @jogja.terkini, langkah serupa kembali dilakukan Huda dengan mengirimkan somasi kepada pemilik akun Instagram  @lentera.nkri dan akun twitter @NkriLentera.
Penasihat hukum Huda, Kunto Wisnu Aji SH, MH mengatakan, somasi dengan nomor 22/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 telah dikirimkan pada Selasa 3 Mei 2022.  Alasannya pada 1 Mei 2022 Akun Instagram @lentera.nkri telah memposting sebuah video Reels dengan memuat wajah kliennya. Juga di media sosial Twitter dengan Akun @NkriLentera  ditemukan postingan video yang memuat Huda dengan durasi 29 detik. 
Kedua postingan yang memuat wajah kliennya tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin kliennya. Selain postingan video yang memuat wajah kliennya tanpa izin, dalam postingan tersebut memuat penjelasan (caption) bertuliskan: “Wakil Ketua DPRD DIY yang memfasilitasi Pembacaan Ideologi Terlarang Khilafah HTI di DPRD DIY dari PKS yang Bernama Sdr. : Huda Tri Yudiana, S.T,”.
“Postingan tersebu telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram dan Twitter lainnya, seperti: @jogjaku, @jogja, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta,” ungkap Kunto pada Selasa (3/5).
 Dalam postingan di instagram, lanjut advokat lulusan magister hukum Universitas Islam Indonesua telah ditonton oleh 1.318 dan dikomentari (mayoritas cacian dan hinaan) oleh 287 pengguna instagram. Sedangkan di twitter dikomentari 2 orang, di-retweet 9 kali, dan disukai 6 pengguna.
 “Postingan video oleh Akun Instagram @lentera.nkri dan Akun Twitter @NkriLentera sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar dan telah menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” tegasnya.
Melalui somasi itu, Kunto menuntut kepada Pemilik Akun Instagram @lentera.nkri dan Akun Twitter @NkriLentera untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran narasi (caption) pada postingan video yang diunggah pada 1 Mei 2022. 
Pembuktian ditunggu dalam waktu yang secepat-cepatnya. Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini dikirimkan melalui Direct Message Instagram @lentera.nkri,” katanya.
Diingatkan bila Pemilik Akun Instagram @lentera.nkri dan Akun Twitter @NkriLentera tidak mampu memenuhi tuntutan itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY.
Kunto mewanti-wanti kepada Pemilik Akun Instagram @lentera.nkri dan Akun Twitter @NkriLentera agar bertindak kooperatif dan beritikad baik memenuhi somasi tersebut.
Adapun sangkaan dugaan pelanggarannya adalah terkait mengunggah foto tanpa izin yang dapat dijerat: dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 12 yang pada pokoknya mengatur “setiap orang dilarang  melakukan Penggunaan Pengumuman atas potret tanpa persetujuan dari orang yang dipotret…”. Ancaman hukuman menurut Pasal 15 pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 26 ayat (1) “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yangbersangkutan”. 
Pasal 32 ayat (1) “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik”.
  Pasal 48 ayat (1) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
Kunto juga menjelaskan keterkaitan dengan dugaan fitnah, penghinaan, hoax, dan pencemaran nama baik. Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1)  “barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancaman karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
 Pasal 310 ayat (2) “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (1) “barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Ayat (2): “barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”;
 Pasal 15  “barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaktidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun”.
Berdasarkan  UU ITE  pasal 27 ayat (3) “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
 Pasal 28 ayat (1) “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam Transaksi Elektronik.”
 Ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan”,
 Pasal 45 ayat (3) “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
 Pasal 45A ayat (1) “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
 Ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment