News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Kota Jogja Desak Pemkot Optimalkan Sosialisasi Soal Anggaran Keringanan Tunggakan SPP

DPRD Kota Jogja Desak Pemkot Optimalkan Sosialisasi Soal Anggaran Keringanan Tunggakan SPP


Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja Muhammad Ali Fahmi, SE, MM

WARTAJOGJA.ID: Sebelum ujian sekolah maupun akhir tahun ajaran sekolah menjadi persoalan bagi sebagian orang tua siswa terkait masih adanya tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa. 

Muhammad Ali Fahmi, SE, MM
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja yang juga anggota Fraksi PAN DPRD Kota Jogja mengatakan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja tahun 2022 dianggarkan Rp  1.032.215.000.

"Itu khusus untuk memberikan subsidi keringanan tunggakan SPP siswa ber-C1/KK Kota Jogja, bersekolah di swasta dalam DIY dan bukan pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS)," kata Fahmi Minggu (29/5).

Sedangkan siswa di sekolah negeri dan siswa ber-KMS sudah dapat subsidi biaya pendidikan tersendiri.

Menurut Fahmi, ketersediaan anggaran untuk keringanan tunggakan SPP ini perlu disosialisasikan lebih masif oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja.

Ini mengingat masih adanya orang tua siswa yang kesulitan dalam pelunasan SPP akan tetapi belum mengetahui adanya fasilitasi tersebut.

"Terlebih lagi saat ini masih pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu faktor masih ada tunggakan SPP," kata dia.

Disdikpora telah melakukan sosialisasi ke sekolah swasta, RT, RW, PKK, dan media lainnya. Selain itu juga perlu dibuat pusat informasi di Disdikpora secara online khusus. 

Untuk melayani permasalahan tunggakan SPP sehingga orang tua siswa akan mendapatkan informasi yang jelas dan detail.

Fahmi  yang juga Anggota Fraksi PAN mengungkapkan fasilitasi untuk siswa C1 Kota Jogja, bukan pemegang KMS dan sekolah di swasta dalam DIY, dimulai untuk lulusan Taman Kanak-Kanak (TK). 

Sedangkan tingkat SD, yang dapat mengakses siswa kelas 2 naik kelas 3, kelas 4 naik ke kelas 5 dan lulus SD. Tingkat SMP untuk siswa kelas 7 naik ke kelas 8 dan lulus SMP. 

Sedangksn SMA/SMK bagi siswa kelas 10 naik ke kelas 11 dan lulus SMA/SMK, termasuk siswa Kejar Paket A, B dan C; serta siswa SD, SMP, SMA/SMK yang telah lulus sebelum tahun 2022. 

"Dengan sosialisasi yang semakin maksimal, kita berharap semua orang tua siswa se-Kota Jogja yang kesulitan dalam pembayaran SPP dan masuk dalam kriteria tersebut agar dapat segera mengakses fasilitasi ini," pungkasnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment