News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Takbir Keliling Tak Dilarang Di Yogyakarta, Tapi Harus Sesuai Ketentuan Ini

Takbir Keliling Tak Dilarang Di Yogyakarta, Tapi Harus Sesuai Ketentuan Ini



WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak melarang adanya kegiatan takbir keliling menjelang Hari Raya Lebaran 2022.

"Sampai sekarang belum ada larangan takbir keliling," kata Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji Kamis 28 April 2022.

Hanya saja, Aji mengatakan semua ketentuan kegiatan yang berlaku harus sesuai status DIY sebagai daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. 

"Sesuai PPKM Level 2 larangannya kan tidak boleh berkerumun dan jika kegiatan itu melibatkan banyak orang maka pelaksanaannya harus dijaga ketat," kata Aji.

Dengan situasi penularan Covid-19 yang melandai, Aji meminta seluruh takmir masjid di Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan takbir keliling.

"Seperti peserta maksimal sebanyak 75 persen dari total kapasitas masjid atau sesuai dalam aturan PPKM level 2," kata dia.

Jika takbir keliling itu digelar, Pemda DIY juga meminta pelaksanaannya di lingkungan setempat atau seputaran masjid saja. 

Adapun Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir juga merespon soal takbir keliling sebagai tradisi menyambut lebaran ini.

Haedar mengimbau masyarakat sementara sabar menahan diri dengan tidak melakukan takbir keliling meski memungkinkan dengan berbagai ketentuan pembatasan mobilitas.

"Kegiatan yang bersifat kerumunan seperti takbir keliling sebaiknya tidak dilakukan dahulu," kata Haedar, Kamis (28/4/2022). 

Haedar khawatir jika masyarakat tidak bisa menahan diri maka kondisi Covid-19 yang belakangan sudah membaik khususnya di Yogyakarta bisa memburuk lagi.

Haedar menilai masyarakat lebih baik melakukan ibadah yang paling penting terlebih dahulu yakni menyelesaikan puasa dan menunaikan Shalat Idul Fitri.

Selain tak melarang takbir keliling, Pemda DIY juga mengizinkan masyarakat menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid maupun di lapangan terbuka.

Namun pelaksanaan Salat Idul Fitri ini harus sesuai ketentuan PPKM Level 2. (Han/Dsa)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment