News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Curhat Pilu Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Pasca Dilarang Beroperasi

Curhat Pilu Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Pasca Dilarang Beroperasi


Paguyuban skuter listrik Malioboro

WARTAJOGJA.ID : Pelaku usaha jasa persewaan skuter listrik curhat soal kebijakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang telah mengeluarkan SE Gubernur DIY No. 551/4671 tanggal 31 Maret 2022.

Kebijakan itu mengenai larangan operasional kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik di kawasan Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo. 

Kendaraan yang dimaksud meliputi skuter listrik, otoped, hoverboard, dan electric unicycle, kecuali bagi petugas yang berwenang dengan tujuan melaksanakan ketugasan.

Pemilik atau pelaku usaha persewaan skuter Malioboro menyampaikan permohonan maaf, namun masih berharap ada solusi dan kebijaksanaan dari Pemda DIY maupun Pemkot Jogja.

Ketua Paguyuban Pemilik Persewaan Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma Putra Suryawan mewakili pemilik persewaan skuter Malioboro menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Jogja karena dalam membuka usaha menimbulkan ketidaknyamanan. Menurutnya, ia bersama pemilik lainnya merupakan warga sekitar yang berusaha mengais rizki di kawasan Malioboro.

"Pertama kami meminta maaf kepada warga Jogja karena mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Tetapi kami juga memohon kebijaksanaan kepada Pemda dan Pemkot untuk mendapatkan solusi kami dalam mengais rezeki, prinsipnya kami siap menaati aturan," katanya saat ditemui di Jalan Perwakilan Kawasan Malioboro, Sabtu (9/4/2022).

Ia menyadari bahwa pengoperasian skuter listrik ada resiko yang harus dihadapi. Mengingat skuter listrik termasuk kendaraan dengan tingkat kestabilan masih rendah. Di sisi lain masih banyak pemilik persewaan di luar paguyubannya yang menyewakan sembarang tanpa menghiraukan keselamatan. Bahkan ada yang menyewakan pada anak di bawah umur. 

"Kalau di kami ada ketentuan harus di atas 17 tahun. Maka dari itu kami sebenarnya mendukung Pemda dan Pemkot untuk membuat aturan tegas," ujarnya. 

Adi menilai dari berbagai informasi yang beredar di masyarakat yang muncul terkait skuter Malioboro selalu negatif. Namun ada sisi lain yang jarang diketahui masyarakat, bahwa skuter listrik merupakan salah satu usaha banting stir warga sekitar setelah terdampak PPKM. Beberapa di antaranya ada yang mengajukan kredit untuk membuka persewaan. Selain itu membuka lapangan kerja baru dan menjadi daya tarik wisata baru di kawasan Malioboro.

"Wisata baru skutik ini membantu pemerintah dalam mempromosikan kendaraan non bahan bakar yang ramah lingkungan dimana banyak program pemerintah yang akan merujuk ke sana," katanya. (Ian/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment