News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cara Pemkot Yogyakarta Libatkan Warga Awasi Pajak

Cara Pemkot Yogyakarta Libatkan Warga Awasi Pajak


Ilustrasi pengawasan pajak bersama (ist)

WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Kota Yogyakarta melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi ketaatan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak dari konsumen. 

Masyarakat dapat mengawasi pajak dengan melaporkan melalui menu Waspada pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

“Pemeriksaan pajak atau pengawasan pajak mulai tahun ini juga melibatkan masyarakat melalui Waspada atau pengawasan pajak daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa saat penghargaan pajak daerah belum lama ini.

Pajak daerah yang masuk dalam pengawasan melalui Waspada adalah hotel, restoran, hiburan dan parkir. Dia menyatakan masyarakat bisa mengawasi pembayaran pajak daerah dengan mengunggah foto struk atau nota pembayaran jasa dari usaha-usaha itu lewat menu Waspada di JSS.

“Ini bagian dari pengawasan masyarakat. semua akan dirangkai menjadi satu saat kami melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Subbidang Penetapan BPKAD Kota Yogyakarta Muhamad Rohmat Romadhon menjelaskan teknisnya masyarakat atau konsumen mengisi data formulir pada menu Waspada di aplikasi JSS, seperti jenis pajak yang akan dilaporkan. Kemudian mengunggah foto nota transaksi di aplikasi tersebut dan ada komitmen bahwa bertanggung jawab atas data yang dilaporkan.

“Masyarakat atau konsumen pengguna hotel, restoran, hiburan dan parkir bisa mengupload notanya. Konsumen dari manapun. Misalnya tamu dari luar kota menginap di hotel di Yogyakarta bisa mengupload nota yang didapat sebagai bentuk pengawasan pajak daerah di Kota Yogyakarta,” terang Rohmat.

Dia menyampaikan data yang telah diunggah di Waspada akan masuk ke server Pemkot Yogyakarta. Data itu dapat digunakan BPKAD Kota Yogyakarta untuk pemeriksaan pajak daerah. Melalui laporan nota konsumen itu membantu mengawasi pajak daerah dan membantu wajib pajak yang belum terdaftar.

“Kami akan menyosialisasikan kepada konsumen dan pelaku usaha sehingga mereka tahu juga diawasi masyarakat,” imbuhnya.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pajak daerah melalui Waspada, BPKAD Kota Yogyakarta akan memberikan hadiah dengan sistem poin. Dia menyampaikan setiap warga yang mengunggah nota akan mendapat poin dan diakumulasi. Kemudian diambil poin terbanyak dan dirangking. Rohmat menyebut hadiah yang disiapkan total senilai Rp 20 juta. Masyarakat sudah bisa melaporkan dan periode pelaporan ditutup pada Oktober 2022.

“Bagi konsumen hotel restoran, hiburan dan pajak yang mengupload nota. Dapat reward dalam bentuk uang. Dinilai dengan poin dan terbanyak pertama, dua dan tiga akan mendapat hadiah,” pungkas Rohmat. (Cak/Rls)
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment