News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tunggu Laporan, Kejari Siap Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Proyek Gedung Kalurahan Purwomartani

Tunggu Laporan, Kejari Siap Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Proyek Gedung Kalurahan Purwomartani


Kejari Sleman (ist)

WARTAJOGJA.ID : Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman menyatakan siap jika harus menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penggunaan anggaran pembangunan proyek Kalurahan Purwomartani Kalasan Sleman jika aduan itu sudah masuk jadi laporan resmi.

Seperti diketahui, sejumlah warga yang mengaku berasal dari Kalurahan Purwomartani Kalasan Sleman pada Rabu (9/3) lalu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman untuk menanyakan soal proyek anggaran senilai Rp 2,6 miliar itu.

"Jika sudah ada laporan atau aduan dari masyarakat, kami tentu akan menunggu disposisi dari pimpinan. Yang jelas kami dari pihak kejaksaan selaku penegak hukum akan bersikap profesional, kalau ada laporan langsung akan ditindaklanjuti," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra, S.H.,M.H., Kamis (10/3). 

Aduan masyarakat ke Kejari Sleman terkait pembangunan gedung Kalurahan Purwomartani itu sebelumnya dilatari beberapa dugaan kejanggalan soal trasparansinya. 

Misalnya warga mempertanyakan mengapa pengerjaan proyek sebesar itu tak dilelangkan, mengapa proyek itu tak mencantumkan papan identitas pemborongnya, dan juga mengapa proyek itu tak banyak melibatkan masyarakat setempat.

Triskie mengatakan di negara demokrasi seperti Indonesia, masyarakat memang berhak turut mengawasi penggunaan anggaran pemerintah. Mekanismenya kepada pihak terkait melalui aduan jika merasakan adanya kejanggalan.

"Silahkan saja, sah sah saja masyarakat melaporkan itu hak mereka, dan penegak hukum wajib melayani aduan itu sebagai bagian tugasnya," kata Triskie.

Hanya saja, Triskie menambahkan, pihak kejaksaan musti mempelajari benar soal kasus aduan itu untuk mengetahui kebenarannya. Mulai apa yang diadukan, sumber dananya darimana, mekanisme yang digunakan seperti apa dan apa dasar hukumnya.

"Untuk mengetahui soal aduan itu kan kita juga musti klarifikasi dari orang-orangnya dulu terutama dari perangkat yang mengetahui dana itu. Dari situ baru bisa diketahui ada pelanggaran atau tidak," kata dia.

Ditanya soal ketentuan lelang, 
Triskie menuturkan perlu mempelajari kasus itu. Memang secara aturan proyek proyek di atas Rp 200 juta perlu adanya lelang. Namun ada juga mekanisme bernama swakelola.

“Semua ada aturan sesuai pengadaan barang dan jasa. Kecuali dilakukan secara swakelola ada aturan sendiri. Kalau bangunan harus orang profesional, dan di aturan pengadaan barang dan jasa ada aturan hukumnya dilelang. Kalau dikerjakan sendiri dalam kajian akademis, dari isu yang dipertanyakan masyarakat. Kalau aturannya harus melalui lembaga lelang ya tidak sesuai, namun kalau ada alasan tertentu yang bisa disampaikan secara bertanggungjawab, apakah itu bisa dilakukan secara swakelola. Ini kita harus pelajari dan baca seluruh aturan yang ada, kita telaah,” sambungnya

Lurah Purwomartani, H Semiono sebelummya menyatakan seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai aturan berlaku dan dilaksanakan secara swakelola. Pemerintah kalurahan disebut membentuk tim lalu mengerjakan menggunakan tenaga profesional sesuai pagu aturan yang berlaku.

“Iya, saya menjalankan berdasarkan aturan. Nilai proyek Rp 2,6 miliar, ini swakelola menggunakan anggaran tahun berjalan. Memang tidak ada tender, ada aturan bupati bahwa di bawah tanah tersebut selama ijinnya komplit bisa dilakukan secara swakelola. Swakelola itu dikerjakan oleh kelurahan, membentuk tim baru dikerjakan,” ungkapnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment