News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sosialisasi MPR RI, Cholid Mahmud Ulas Peran Negara dalam Kehidupan Beragama

Sosialisasi MPR RI, Cholid Mahmud Ulas Peran Negara dalam Kehidupan Beragama


Anggota MPR RI dan DPD RI B-56 Cholid Mahmud  ST dalam sosialisasi Minggu (20/3)

WARTAJOGJA.ID : Anggota MPR RI dan DPD RI B-56 Cholid Mahmud  ST 
mendorong masyarakat kembali melihat implementasi UUD 1945 Pasal 29 dalam Membangun Kehidupan Beragama di Indonesia
Konstitusi Indonesia, yakni UUD '45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1). 

"Dalam klausul itu ditegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali," kata Cholid dalam forum Sosialisasi MPR RI Ahad, 20 Maret 2022 di  RM Ayam Goreng Ny Suharti, Jl. Gedongkuning No.187, Pringgolayan, Banguntapan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh pengurus dan anggota PW Ikatan Dai (IKADI) DIY, Cholid mengatakan
bahwa dalam pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Maka peran negara untuk itu juga dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”. 

"Agama adalah keniscyaan dalam masyarakat dan berperan sangat penting dalam mengatur sendi-sendi kehidupan manusia dan mengarahkannya kepada kebaikan bersama. Agama dan beragama adalah satu kesatuan namun memiliki makna yang berbeda," tegas Cholid yang merupakan senator asal Yogya itu.

Agama merupakan sebuah ajaran kebaikan yang menuntun manusia kembali kepada hakekat kemanusiaannya. 

"Beragama artinya kita berupaya belajar untuk mengamalkan ajaran agama dalam setiap aspek kehidupan, agar terjalin hubungan yang indah dan harmonis antar sesama, alam semesta maupun dengan Tuhan," imbuh Cholid.

Dalam perkembangan beragama berdasar pasal 29 UUD NRI 1945, selain agama resmi berkembang aliran-aliran agama yang menyimpang dari agama yang resmi. Aliran agama ini sering meresahkan kehidupan beragama dan masyarakat. 

Namun demikian, para penganut aliran sesat tersebut sering mengatasnamakan kebebasan bergama. 

"Perkembangan lainya muncul pernyataan-pernyataan yang sering mengusik kerukunan ummat bergama. Pernyataan  ini keluar baik dari para penggerak kebebasan beragama dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat dan berkespresi, seperti permintaan mereka kepada Kementerian Agama untuk menghapus ayat-ayat al Quran," katanya.

Pada prinsipnya negara tidak bisa campur tangan sepanjang menyangkut kepercayaan, pemikiran atau pemahaman orang perorangan menyangkut suatu keyakinan agama.

"Tetapi apabila keyakinan atau paham itu nyata-nyata menyimpang dari pokok ajaran agama itu sendiri dengan paramater yang pasti, diajarkan atau disebarkan kepada orang lain sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu ketenteraman kehidupan beragama, maka negara demi untuk melindungi kepentingan publik bisa bertindak menurut hukum yang berlaku," tegas Cholid.

Kepentingan individu dan sekelompok orang di mana pun tidak bisa mengalahkan kemaslahatan masyarakat dan umat yang lebih luas.

Perkembangan di atas meniscayakan ada upaya penggalian kembali norma-norma falsafah Pancasila sila Ketuhanan yang Maha esa dan pasal 29 UUD NRI 1945 agar menjadi spirit dan landasan bagi terbentuknya bimbingan moral serta menjadi landasan bagi norma hukum di Indonesia. 

"Penggalian norma dan falsafah ini sangat perlu dilakukan untuk menjadikan Pancasila dan pasal 29 UUD NRI 1945 sebagai paradigma dalam berhukum sehingga dapat memperkecil jarak antara das sollen (kaidah dan norma, red) dan das sein (implementasi norma, red), sekaligus memastikan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi 1945 senantiasa bersemayam dalam hukum Indonesia," pungkas Cholid. (Cak/Rls)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment