News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Alasan DPD RI Ajukan Judicial Review Presidential Threshold

Alasan DPD RI Ajukan Judicial Review Presidential Threshold


Anggota DPD RI Cholid Mahmud saat reses di Yogyakarta Jumat (11/3)

WARTAJOGJA.ID : DPD RI saat ini sedang mengajukan judicial review Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal persyaratan harus 20 persen bagi partai atau gabungan partai yang boleh mengajukan calon presiden. Meski upaya tersebut peluangnya tipis mengingat persoalan legal standing.

Anggota DPD RI Cholid Mahmud mengatakan, selama ini dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 disebutkan pihak yang bisa mengajukan calon presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara 25 persen secara nasional atau 20 persen perolehan kursi di DPR RI.

"Gagasan DPD RI adalah tidak perlu ada pembatasan berapa persen. Yang mengajukan tetap partai politik atau gabungan partai politik tanpa ada pembetasan berapa persentasenya," katanya dalam bincang-bincang dengan awak media di Yogyakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

Gagasan judicial review ini bagian dari hasil reses DPD RI di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan materi tiga hal pokok yakni Presidential Threshold, Tindak Pidana Kekeraaan Seksual serta Evaluasi UU 44/2009 tentang Pengelolaaan Rumah Sakit.

Anggota Komite III DPD RI ini mengungkapkan, terkait Presidential Threshold memang bukan persoalan mudah bagi pihak yang ingin mengajukan judicial review. "Selama ini sudah 24 kali yang mengajukan judicial review dan seluruh pengaju selau gagal dalam legal standing sebagai penggugat," ungkapnya. 


Pihak yang gagal mengajukan judicial review karena bukan yang dirugikan secara langsung. Berbeda misalnya yang mengajukan adalah partai politik. Sejauh ini belum ada partai politik yang mengajukan judicial review. "Nggak tahu kenapa, dalam konteks politik nasional yang berpeluang mengajukan mungkin PKS dan Partai Demokrat yang bisa dibilang oposisi untuk saat ini," ungkapnya. 

Menurut Cholid, DPD RI tidak sepakat calon presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, namun tidak perlu ada pembatasan. "DPD punya pikiran bahwa Indonesia ini dalam jumlab penduduk yang besar, maka semakin banyak calon itu tidak masalah. Kalau soal calon independen itu hal lain, karena harus amandemen dan DPD RI bukan bicara pada ranah itu," jelasnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment