News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Miliki Perda Penanggulangan Covid-19, DPRD DIY Desak Sosialisasi Lebih Gencar

Miliki Perda Penanggulangan Covid-19, DPRD DIY Desak Sosialisasi Lebih Gencar

  

Andriana Wulandari, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Penanggulangan Covid-19

WARTAJOGJA.ID: Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 telah ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (14/2/2022). 

Sehari usai disahkan, legislatif mendorong Pemda DIY segera melakukan sosialisasi perda tersebut.

“Mulai hari ini sosialisasi perda ini bisa dilaksanakan agar masyarakat mengetahui sudah ada payung hukum penanggulangan Covid-19 di DIY,” ucap Andriana Wulandari, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut saat konferensi pers di DPRD DIY, Selasa (15/2/2022).

Anggota Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat ini juga memohon peran serta pers untuk turut serta terlibat menggaungkan perda itu serta selalu mengingatkan masyrakat agar selalu melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Kita selalu optimistis dan yakin bahwa kita bisa bergotong royong dan bersinergi menangulangi Covid ini secara bersama-sama, sehingga peningkatan kasus terkonfirmasi positif di wilayah DIY bisa ditekan,” ujarnya.

Menurut Andriana, keberadaan perda tersebut sekaligus sebagai upaya antisipasi apabila terjadi lagi lonjakan kasus. Dengan begitu DIY jauh lebih siap menghadapi Covid-19 karena pranata regulasinya hingga penganggaran lebih memadai dibanding tahun lalu.

Diakui, pandemi virus corona belum bisa dipastikan kapan akan berhenti, dan varian baru muncul serta meningkat secara nasional termasuk di DIY sendiri.

Dengan ditetapkannya Perda Penanggulangan Covid-19, lanjut dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus bisa memulai bekerja dari sekarang. “Payung hukum sudah ada. Sesuai amanat perda, Peraturan Gubernur (Pergub) maksimal dua bulan sudah disusun oleh OPD terkait,” tambahnya.

Lebih jauh anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan perda 19 dibuat dengan tujuan, pertama, untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.

Kedua, untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. Ketiga, memberikan perlindungan, jaminan sosial, pemulihan ekonomi dan penguatan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi.

Keempat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas, aparat pelaksana penanggulangan Covid-19 dan masyarakat.

Kelima, membangun kemitraan dan kolaborasi semua lini dalam penangulangan Covid-19 di daerah. Keenam, meningkatkan sinergi dan efektivitas manajemen penanggulangan Covid-19.

Di dalam perda ini diatur terkait tanggung jawab dan wewenang pemda dalam penangulangan Covid-19, pencegahan penularan dan penyebarannya, penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman jenazah terjangkit Covid-19.

Kemudian, pengelolaan limbah infeksius, pelibatan kelompok Jaga Warga, fasilitasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan asisten tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi, satgas penanganan Covid-19, peran serta masyarakat, monitoring dan evaluasi serta pendanaan.

“Dengan disahkannya perda ini, saya selaku Ketua Pansus Perda Penanggulangan Covid-19 memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang turut berperan serta dalam pembahasan raperda selama ini sehingga bisa terwujud,” kata Andriana.

Apresiasi secara khusus disampaikan kepada masyarakat, tenaga kesehatan, akademisi, LSM, relawan, OPD mitra maupun insan media yang telah memberi masukan-masukan yang berharga.

“Kepada rekan-rekan dan Pimpinan DPRD serta teman-teman bagian legislasi Sekretariat DPRD DIY, terima kasih kerja keras dan kerja samanya. Banyak pihak yang tidak bisa saya sebut juga telah membantu dan berkontribusi dalam pembentukan Perda ini,” tandasnya. (cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment