News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kecelakaan Maut Bus Wisata Bantul, Pengemudi Tersangka Tapi Langsung SP3

Kecelakaan Maut Bus Wisata Bantul, Pengemudi Tersangka Tapi Langsung SP3


Kecelakaan bus wisata di Bantul (6/2)

WARTAJOGJA.ID : Kepolisian Resor Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah merampungkan gelar perkara atas kecelakaan bus wisata di jalur Hutan Mangunan Bantul pada Minggu (6/2) .

"Hasil gelar perkara, dari pemeriksaan sejumlah saksi dan juga analisa TTA (Traffic Accident Analysis), penyebab utama kecelakaan itu akibat kelalaian pengemudi bus," kata Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ihsan Rabu 16 Februari 2022.

Kecelakaan itu membawa korban tewas totalnya 14 orang wisatawan 
yang tengah pelesir dengan rute Tebing Breksi-Hutan Mangunan-Pantai Parangtritis. "

"Korban meninggal bertambah satu orang lagi, yang tak tertolong ketika menjalani perawatan di rumah sakit dan meninggal dunia dua hari lalu, jadi total 14 orang," kata Ihsan.

Berdasar penyelidikan kepolisian, ada sedikitnya tiga kelalaian pengemudi bus yang turut tewas dalam kecelakaan itu. 

Pertama pengemudi bus diketahui menggunakan perseneling atau gigi tiga saat berada jalur turunan. Padahal dalam rambu rambu yang terpasang di sepanjang jalur itu hal itu dilarang. Kedua, laju bus sebelum menabrak tebing diperkirakan di atas 50 kilometer per jam. Bahkan dari analisa yang diperoleh, kemungkinan kecepatan bus saat melintas di jalur turunan 80-100 kilometer per jam.

"Yang ketiga diduga supir belum terbiasa di medan turunan- tanjakan, biasa di trayek atau rute jalan datar, jadi pengemudi panik," kata Ihsan.

Atas peristiwa itu kepolisian menetapkan supir bus maut itu sebagai tersangka mengacu pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas.

Dari pasal tersebut unsur-unsur untuk menjadikan pengemudi bus tersangka. Hal ini karena adanya klausul yang berbunyi barang siapa atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan melakukan kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka atau pun meninggal dunia bisa di pidana penjara enam tahun.

"Karena tersangka ikut menjadi korban meninggal dunia, tentunya kasus ini kami SP3 (hentikan) sesuai dengan perintah undang-undang," kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment