News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masuk Kategori Kendaraan Tak Stabil, Skuter Wisata Malioboro Ditertibkan

Masuk Kategori Kendaraan Tak Stabil, Skuter Wisata Malioboro Ditertibkan


Skuter listrik Malioboro (ist)

WARTAJOGJA.COM : Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menertibkan operasional skuter listrik wisata yang belakangan marak disewakan khususnya kawasan Jalan Malioboro.

"Kami minta skuter atau otoped listrik itu sementara dihentikan dulu operasionalnya, karena aktivitas ini perlu kajian baik soal keselamatan dan keamanannya," kata Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Sabtu 8 Januari 2022.

Haryadi mengatakan mengacu perundang-undangan lalu lintas yang berlaku, skuter atau otoped listrik itu masuk kategori unstable vehicle. Sehingga penggunannya jika di jalan raya yang multi kendaraan patut jadi kajian benar.

"Jadi dalam penggunaan kendaraan jenis unstable vehicle ini juga perlu keahlian atau kemampuan, sehingga berpotensi mengganggu pengguna lalu lintas yang lain, misalnya saat belok atau mengerem, kalau di jalanan padat Malioboro tentu bahaya," kata dia.

Dengan pertimbangan itu, Haryadi mengatakan Pemerintah Kota telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibakan dulu operasional skuter listrik ini. 

"Kendaraan ini hanya diperuntukkan bagi kawasan dengan syarat tertentu, misalnya yang tak digunakan pengguna kendaraan bermotor," kata dia.

Selain meminta menghentikan sementara skuter listrik itu, Haryadi mengatakan bakal mendata siapa saja pihak yang bergerak menyewakan skuter skuter listrik wisata ini. "Nek ono opo opo sopo le tanggungjawab (Kalau ada apa apa pada pengguna siapa yang bertanggungjawab)?" ujarnya.

Haryadi menuturkan, penghentian sementara skuter listrik terutama yang menerapkannya pada kawasan multi kendaraan yang berbahaya. "Kalau di kawasan yang tak ada kendaraan bermotor seperti jalur pedesteian itu masih memungkinkan," kata dia.

Pada Jumat 7 Januari 2022, jajaran 
Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta telah bergerak memberikan imbauan kepada para penanggung jawab persewaan skuter di kawasan Malioboro agar lebih tertib.

Imbauan ini karena rute skuter seringkali masuk ke jalan umum sehingga membahayakan bagi pengguna skuter maupun pengendara lain.

"Kami mengimbau kepada pemilik persewaan skuter dan wisatawan pengguna skuter agar memahami aturan penggunaan skuter ini," kata 
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Chandra Lulus Widiantoro.

Dari pendataan sementara sedikitnya  ada empat persewaan skuter yang ada di kawasan Malioboro yang kini beroperasi.

Pelalu usaha persewaan skuter wajin mentaati ketentuan operasional yakni hanya membuka persewaan itu dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB atau saat Malioboro bebas kendaraan bermotor.

"Rute yang diperbolehkan untuk bermain skuter hanya di sekitaran kawasan Malioboro yakni dari Pos Teteg sampai dengan mendekati Titik Nol Km Yogyakarta, tidak keluar dari kawasan itu," kata dia. (Yat/Mar)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment