News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuasa Hukum Mahasiswa Terduga Kekerasan Seksual UMY : Suka Sama Suka

Kuasa Hukum Mahasiswa Terduga Kekerasan Seksual UMY : Suka Sama Suka



Ilustrasi kekerasan seksual (antaranews)

WARTAJOGJA.ID : Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menindaklanjuti isu dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan mahasiswanya yang belakangan beredar melalui berbagai platform media.

MKA mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dipecat secara tidak hormat karena kekerasan seksual itu membantah melakukan pemerkosaan. 

Dia menyatakan hubungannya dengan 3 terduga korban mahasiswi UMY adalah suka sama suka.

Kuasa hukum MKA, Nasrullah Nurul Fauzi mengatakan bahwa MKA mengakui berhubungan badan tetapi tidak memerkosa. 

"Bahwa benar klien kami mengakui adanya perbuatan berhubungan badan tersebut yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami kepada ketiga terduga korban," kata Nasrullah dalam konferensi pers di Jogoyudan, Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (10/1).

"Membantah bukan pemerkosaan. Pas kejadian suka sama suka pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA," bebernya.

Untuk itu, pihaknya menyatakan bahwa apa yang dituduhkan akun instagram dear_umycatcallers dan repost dari akun instagram hitz.umy bahwa MKA melakukan pemerkosaan terhadap ketiga terduga korban tidak benar.

"Bahwa kami sangat menyayangkan unggahan dari akun instagram dear_umycatcallers dan repost akun instagram hitz.umy yang secara terang-terangan menuduh klien kami melakukan Pemerkosaan hanya dari cerita dari ketiga terduga korban tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan," jelasnya.

Nasrullah mengklaim bahwa MKA dan 3 terduga korban memiliki hubungan tanpa menjelaskan lebih detail. MKA, klaimnya juga masih berhubungan baik dengan terduga korban setelah peristiwa itu. 

Menurut Nasrullah, akun Instagram hitz.umy telah melanggar UU ITE karena menggunggah foto MKA tanpa izin dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Hal itu mengacu penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c.

Selain itu, Nasrullah juga menyayangkan unggahan akun dear_umycatcallers dan repost dari akun instagram hitz.umy yang berisi tangkapan layar percakapan WhatsApp antara MKA kami dengan terduga korban pertama dan terduga korban kedua tanpa melihat isi keseluruhan percakapan tersebut.

"Bahwa kami meminta kepada akun instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami. Bahwa kami meminta kepada akun instagram dear_umycatcallers untuk tidak berasumsi dengan menduga-duga bahwa klien kami adalah Pemerkosa," jelasnya.

Meski membantah melakukan pemerkosaan tetapi MKA menerima sanksi akademik daei UMY. 

"Klien kami sudah menerima sanksi akademik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan sanksi sosial dari masyarakat yang mana saat ini klien kami telah merenungi dan menyesali perbuatannya," katanya.

Sebelumnya, MKA telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh UMY. Dia terbukti melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dasar pemberhentian tidak hormat itu juga berdasar pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan 3 korban dari MKA adalah mahasiswi UMY di prodi yang berbeda-beda. Kejadian kekerasan seksual ini bahkan sudah menimpa salah satu korban pada tahun 2018. 

"Iya tiga korban, dengan pelaku yang sama," ujar Gunawan di kampusnya, Kamis (6/1).

"Kita sanksi terberat kita keluarkan, kita berhentikan secara tetap sebagai mahasiswa dengan tidak hormat," ujarnya.

Gunawan mengatakan bahwa dari 3 mahasiswi itu mereka semua juga mengakui telah mengalami kekerasan seksual. Ada pemaksaan saat peristiwa itu. 

"Kalau dari korban iya. Ada pemaksaan," katanya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment