News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapok! Pelaku Nuthuk Parkir Rp 350 Ribu di Yogya Didenda Rp 2 Juta Plus Kembalikan Tarikan Rp 150 Ribu

Kapok! Pelaku Nuthuk Parkir Rp 350 Ribu di Yogya Didenda Rp 2 Juta Plus Kembalikan Tarikan Rp 150 Ribu


Polresta Yogyakarta saat mendatangi pengelola parkir yang nuthuk bus wisata sampai Rp.350 Ribu di Jalan Margo Utomo Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu (dok.Polresta Yogya)

WARTAJOGJA.ID : Oknum juru parkir nuthuk bernama Ahmad Fauzi yang nekat memasang tarif bus Rp. 350 ribu bagi kendaraan bus pariwisata di Jalan Margo Utomo dan viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya divonis denda Rp 2 Juta subsider 14 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin 24 Januari 2022.

Pasca dijerat kepolisian resor Kota Yogyakarta dengan pasal tindak pidana ringan atau tipiring, sidang yang dipimpin hakim tunggal Vonny Trisaningsih itu menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Perda  Kota Yogyakarta No. 2 tahun 2019 Tentang Perparkiran.

"Terdakwa dihukum pengadilan dengan denda sebesar Rp 2 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 14  hari," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Timbul Sasana Raharja Senin.

Dari pelaku yang merupakan warga Tangerang, Banten berusia 45 tahun itu juga disita barang bukti Rp 150 ribu untuk negara. Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 2 ribu.

"Atas putusan tersebut terdakwa wajib menerima putusan dan membayar tunai denda sebesar Rp 2 juta," kata Timbul.

Aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan atas vonis Rp. 2 juta bagi oknum jukir yang nuthuk tersebut diharapkan betul-betul memberikanl efek jera bagi jukir lainnya. 

"Agar tidak ada lagi yang menaikkan tarif di luar ketentuan yang ada. Toh sudah ada aturannya, ikuti saja," kata Kamba.

Kamba menilai vonis Rp. 2 juta kasus nuthuk tarif ini bisa jadi rekor tertinggi sepanjang sejarah dalam kurun waktu 10 tahun terkahir ini di Yogyakarta yang marak aksi nuthuk.

Karena sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2021 dua oknum juru parkir dalam kasus nuthuk parkir di timur Gembiraloka Yogyakarta masing-masing hanya dijatuhi hukuman denda Rp. 500 ribu oleh pengadilan.

Selain itu Forum Pemantau Independen (Forpi)  Kota Yogyakarta berharap pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin (ilegal) oleh instansi terkait perlu dilakukan secara berlanjut tanpa harus menunggu viral di media sosial baru ada tindakan.

Kanal-kanal informasi dan pengaduan masyakat terkait tarif dan tempat-tempat parkir di wilayah Kota Yogyakarta perlu dimaksimalkan. 

Dengan demikian harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut secara maksimal tanpa harus memposting ke media sosial.

"Dengan catatan keluhan atau pengaduan dari masyakat terkait tarif parkir segera direspon dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait," kata dia.(***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment