News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hari Ibu, FKBB Jateng-DIY Gelar Sarasehan Perjuangkan Kesejahteraan Buruh Perempuan

Hari Ibu, FKBB Jateng-DIY Gelar Sarasehan Perjuangkan Kesejahteraan Buruh Perempuan


FKBB Jateng-DIY Gelar Sarasehan Perjuangkan Kesejahteraan Buruh Perempuan Rabu (22/12)

WARTAJOGJA.ID: Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi 
Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB Jateng-DIY) yang bertepatan 
dalam peringatan Hari Ibu yang jatuh Rabu 22 Desember 2021 di Balai Utari kompleks gedung Mandala Bhakti Wanitatama Yogyakarta.

Forum itu menggelar Sarasehan Budaya bertajuk Perjuangkan Kesejahteraan Buruh Perempuan dan nenghadirkan narasumber Dr Hj Yuni Satiya Rahayu SS M Hum (anggota DPRD DIY), Dr Sri Wiyanti Eddyono SH LLM (dosen FH UGM) dan Sriyati SPd MM selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY serta dipandu Adriana Wulandari SE selaku anggota Komisi D DPRD DIY.

“Peran perempuan sering berlipat ganda, selain harus menjadi tulang punggung, di rumah dia juga harus menjadi pelayan bagi suaminya. Hal tersebut harus dihentikan, karena perempuan dan laki-laki memiliki tanggung jawab yang sama, baik sebagai pencari nafkah atau pun mengurus rumah tangga,” kata
Waljid Budi sebagai ketua panitia sarasehan budaya dalam sambutannya.

Waljid menyampaikan acara ini merupakan kerja bareng antara Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tergabung dalam FKBB Jateng – DIY.

"Tujuannya untuk memberi apresiasi dan mendorong perlindungan yang lebih baik bagi buruh perempuan, yang bertepatan dengan peringatan hari ibu," kata Waljid.

Yuni Satia Rahayu dalam kesempatan itu memaparkan rancangan program-program yang mencoba dia dorong untuk menjadi program pemerintah DIY. Sekarang ini, program peningkatan kapasitas bagi perempuan bisa diakses oleh masyarakat.

Anggota DPRD DIY yang juga terkenal sebagai aktivis perempuan ini bercerita tentang perjuangannya bersama aktivis-aktivis perempuan lainnya di dalam mendorong adanya sebuah perlindungan dari kekerasan seksual, sampai akhirnya masuk Prolegnas 2016.

Dia juga menyayangkan sampai hari ini RUU PKS belum disahkan menjadi UU. “Sayang sekali DPR RI untuk kesekian kali menunda pengesahan RUU PKS,” kata Yuni.

Lalu Sriyati dalam kesempatan itu antara lain memaparkan tentang hak cuti bagi perempuan pekerja. Dia menegaskan, perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan.

“Tidak boleh ada diskriminasi upah sepanjang job kerjanya sama. Pemberi kerja dilarang melakukan PHK keterhadap perempuan ketika sedang menjalankan fungsi reproduksi atau ketika gugur kandungan,” kata dia.

Ali Prasetyo selaku wakil FKBB 
mengharapkan beberapa poin dari sarasehan budaya ini, seperti peningkatan kapasitas bagi perempuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi program yang sia-sia, atau tidak memberikan kemanfaatan bagi perempuan. 

Sedangkan Sri Wiyanti Eddyono memaparkan hasil penelitiannya berkaitan kekerasan terhadap buruh perempuan Indonesia.
Berdasarkan hasil penilitiannya sampai hari masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, meskipun tidak kurang kasus-kasus yang sudah ditindak secara hukum. “Dibutuhkan peran banyak pihak untuk menghentikan kasus kekerasan terhadap perempuan,” Tegas Bu Iyik, panggilan akrabnya.

Menurut dia, kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya pelecehan seksual mengalami perkembangan. Tentang pelecehan seksual, misalnya diatur secara lebih terperinci dalam penjelasan CEDAW No 19/1992.

Adapun yang terbaru yakni CEDAW 2017 yang disusun berdasarkan perkembangan zaman saat ini, seperti perlindungan terhadap reproduksi, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan kekerasan seksual via internet atau di dalam dunia digital.

Dalam acara itu juga dilakukan pembacaan statemen politik oleh Ningrum Yuli Wulandari, seorang buruh perempuan dari pabrik rokok di Kabupaten Kulonprogo.

Wulan memberi catatan tebal pada lemahnya perlindungan berserikat, dengan masih maraknya kasus-kasus union busting yang dilakukan oleh pengusaha, dan buruknya perlindungan bagi buruh perempuan di tempat kerja. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment