News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Politikus Demokrat Jogja Ahmad Mufaris Apresiasi Putusan MA Yang Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat

Politikus Demokrat Jogja Ahmad Mufaris Apresiasi Putusan MA Yang Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat


Politikus Demokrat Kota Jogja yang juga anggota aktif DPRD Kota Jogja Ahmad Mufaris

WARTAJOGJA.ID: Politikus Demokrat Kota Jogja yang juga anggota aktif DPRD Kota Jogja Ahmad Mufaris mengapresiasi keputusan  Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly dan para pemohon itu diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

"Kami apresiasi penuh langkah MA sebagai representasi pemerintah, selaku lembaga  Pengadilan Negara Tertinggi yang menolak uji materi yang diajukan itu," kata Ahmad Mufaris Rabu (9/11/2021).

Ahmad yang duduk sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta itu menilai keputusan MA itu sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo tak ikut campur dan intervensi proses demokratisasi politik yang berjalan.

"Keputusan MA sebagai angin segar bagi demokrasi kita saat ini, pemerintah menunjukkan diri tak ikut campur atau intervensi dengan proses hukum yang berjalan," kata Mufaris.

Situs Kepaniteraan MA pada Selasa (9/11) mengumumkan dengan tegas 
telah menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs resmi MA itu.

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020. 
Dalam gugatan ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum beberapa eks kader Demokrat yang telah dipecat oleh AHY.

Mereka adalah eks Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Sebelumnya, Yusril menilai MA memiliki kewenangan untuk menguji AD/ART Parpol. Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment