News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mengenali Tantangan Digital dan Mengambil Manfaat Positif Internet

Mengenali Tantangan Digital dan Mengambil Manfaat Positif Internet




PATI : Pegiat literasi digital M. Sekhun Ichrom menyebutkan tantangan utama generasi muda dalam perkembangan digital saat ini cukup berat.

"Salah satu tantangan generasi muda itu bagaimana agar tidak menjadi korban sisi negatif ruang digital," kata Sekhun saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Membentuk Generasi Muda yang Berkarakter di Era Digital" yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (29/11/2021).

Dalam webinar yang diikuti ratusan peserta itu, Sekhun mengatakan
pemuda berperan sebagai subjek pembangunan dan menjadi agen perubahan untuk lingkungannya. Hal itu dilakukan melalui partisipasi aktif pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 

"Di era digital ini perlunya pemuda mendapat penguatan literasi karena diharapkan para generasi muda akan memiliki daya tahan yang cukup dalam menghadapi bombardir informasi negatif berbagai platform digital yang ada," jelas Sekhun Ichrom.

Sekhun mengatakan pandemi Covid-19 ini telah memaksa masyarakat untuk bekerja dari rumah dan internet untuk bekerja, sekolah, dan melakukan aktifitas lainnya.

Total populasi Indonesia ada sebanyak 274, 9 juta jiwa dan pengguna aktif media sosial pada Januari 2021 sudah 170 juta atau sekitar 61,8 persen. Angka ini juga meningkat 10 juta atau sekitar 6,3 persen dibandingkan tahun lalu.

"Indonesia kini tercatat dalam daftar 10 besar negara yang kecanduan media sosial, posisi Indonesia berada di peringkat 9 dari 47 negara yang dianalisis. Ini membuat perlunya menanamkan nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika pada generasi muda," tegas Sekhun Ichrom.

Sebab, lanjut Sekhun, dampak rendahnya pemahaman atas nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika cukup membahayakan. Antar lain membuat pemuda tidak mampu memahami batasan kebebasan berekspresi dengan perundungan siber, ujaran kebencian, pencemaran nama baik atau provokasi yang mengarah pada perpecahan atau polarisasi di ruang digital.

"Rendahnya literasi juga membuat pemuda tidak mampu membedakan keterbukaan informasi publik dengan pelanggaran privasi di ruang digital," katanya.

Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang wajib memberikan informasi publik adalah lembaga publik. "Tapi sebatas informasi yang sifatnya penting untuk publik. Kita berhak memperoleh perlindungan privasi di ruang digital apapun profesi yang kita pilih," imbuh Sekhun Ichrom.

Sekhun menegakan, pelanggaran hak privasi digital paling sering seperti mengunggah foto atau video tanpa adanya persetujuan dua belah pihak.

Narasumber lain, dosen HI Universitas Budi Luhur Anggun Puspitasari menuturkan, perlunya generasi muda yang melek internet memahami benar cara mengamankan identitas digital agar selalu aman saat berselancar di internet.

"Yang paling penting, upayakan gunakan password yang sulit dan berbeda di tiap platform digital, lalu aktifkan auto autentifikasi ganda dan hati-hati dengan link yang mencurigakan," kata Anggun Puspitasari.

Untuk itu, Ia menyebut privasi dan data pribadi harus yang dilindungi seperti nomor telepon, KTP, kartu kredit, nama ibu kandung, kegiatan dan dokumentasi pribadi.

"Hati-hati pula saat share lokasi dan rencana kegiatan," tegas Anggun.

Webinar itu juga menghadirkan narasumber pengamat kebijakan publik digital Razi Sabardi, praktisi digital John Mandagie, serta dimoderatori Oony Wahyudi dan Tya Yuwono sebagai key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment