News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hindari Jerat UU ITE dan Pahami Tujuan Berinteraksi Di Ruang Digital

Hindari Jerat UU ITE dan Pahami Tujuan Berinteraksi Di Ruang Digital




GROBOGAN : Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Grobogan Hadi Purwanto menuturkan, para pengguna digital diharapkan senantiasa tetap berhati-hati dan waspada ketika sudah masuk dan berinteraksi di ruang digital.

Pengguna diimbau bisa mengatur perkataan dan sikapnya agar tidak melukai orang lain yang ujungnya bisa mudah menjadi kasus pelanggaran hukum. 

"Selalu ingat bahwa kita di Indonesia ini memiliki undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE, yang mengatur semua aktivitas kita di ruang digital," kata Hadi saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital" yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021).

Dalam webinar yang diikuti 500-an peserta itu, Hadi mengungkapkan,  untuk menghindari jerat UU ITE yang seringkali tak disadari itu, tekankan satu prinsip utama.

"Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik punya tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia," kata dia. Pemanfaatan UU ITE ditujukan pula untuk masyarakat agar bisa mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

"Juga meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik bagi pemerintah serta membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan teknologi informasi," kata dia.

Hadi mengatakan, lahirnya UU ITE dimaksudkan agar tiap pengguna ruang digital bisa bertanggung jawab serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna lain.

Terlebih dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 secara tegas mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik teknologi informasi secara umum.

"Jadi UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia," tegasnya.

Hadi mengajak pemanfaatan teknologi digital hendaknya dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

"Mesti diakui kaemajuan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi secara online dan dunia menjadi tanpa sekat, tapi semua ada batasnya dan sanksinya jika disalahgunakan," kata dia.

Narasumber lain dosen Universitas Budi Luhur Jakarta Andrea Abdul Rahman mengajak pengguna menjaga dunia digital untuk menghindari atau terhindar dari kejahatan digital. Mulai dari phising, scamming,  carding dan sejenisnya.

"Jadi jangan lupa amankan informasi dan data pribadimu, jangan sampai tercuri di tengah leluasanya di ruang digital," kata dia.

Webinar itu juga menghadirkan narasumber business coach UMKM Rizki Ayu Febriana, pegiat media online Athif Titah Amituhu, serta dimoderatori Nadia Intan dan Dede Fajar Kurniawan selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment