News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

E-Commerce Tingkatkan Pendapatan UMKM

E-Commerce Tingkatkan Pendapatan UMKM






Temanggung – Geliat transaksi perdagangan online pada masa pandemi Covid-19 menunjukkan peningkatan yang sangat berarti. Berdasarkan survei Sea Insights, diketahui 54 persen responden pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih adaptif menggunakan media sosial. Dengan mengadopsi e-commerce rata-rata pendapatan UMKM meningkat.

“Dari Data APJII tahun 2020  tercatat produk yang paling sering dibeli secara daring adalah fashion dan kecantikan sebesar 25 persen,” ungkap Retno Kusumastuti, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI, saat menjadi narasumber webinar literasi digital yang digelar kementerian komunikasi dan informatika (kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (30/9/2021).

Disusul kemudian produk rumah tangga sebesar 6,5 persen, produk elektronik 6,4 persen, selebihnya tiket 4,4 persen.

Disebutkan, Bank Indonesia juga mencatat volume dan nilai transaksi uang elektronik di Indonesia mengalami lonjakan dalam rentang 2017-2018. Volume, pertumbuhan sebesar 209,8  persen, semula 943,3 juta transaksi menjadi 2.922,7 miliar.

Sedangkan volume dan nilai transaksi uang elektronik di Indonesia berdasarkan data dari iPrice dan Jakpat menunjukkan 26 persen dari total 1.000 responden memilih menggunakan e-wallet/e-money sebagai metode pembayaran saat melakukan online shopping di e-commerce.

Peningkatan itu tidak lepas dari aspek bertambahnya jumlah warganet di Indonesia. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan 73,3 persen penduduk Indonesia adalah pengguna internet yang aktif.

Asosiasi ini juga mencatat aktivitas yang paling banyak dilakukan pengguna internet di Indonesia adalah berinteraksi melalui aplikasi chatting (29,3 persen) dan media sosial (24,7 persen). “Meningkatnya angka pengguna internet berdampak pada meningkatnya pengguna media sosial dan transaksi online,” kata Retno.

Apalagi media sosial memiliki karakteristik yang terbuka menjadikan tidak ada batasan. Siapa pun dimungkinkan dapat memiliki akun media sosial dengan batasan tertentu. Tersedia menu profil yang memungkinkan setiap pengguna menyajikan informasi tentang dirinya sebagai pemilik akun.

Retno menambahkan, bertransaksi daring pun ada etikanya. Penjual dan pembeli terikat dengan ketentuan yang disyaratkan platform belanja daring. Untuk itu, perlu mengenali dengan baik seluruh fitur yang tersedia. “Pastikan perangkat digital yang digunakan untuk transaksi daring sudah aman. Penjual maupun pembeli sebaiknya memberikan dan dapat mengakses layanan bantuan yang disediakan e-commerce,” kata dia.

Dalam pandangan Marketing Consultant, Daru Wibowo, yang juga menjadi narasumber webinar bertema ”Cakap, Cerdas dan Cermat: 3C Bertransaksi Online”, terjadinya perubahan model transaksi semula antara pedagang dan pembeli saling bertemu di pasar kemudian beralih pertemuan online. Meski begitu kedua belah pihak sama-sama memperoleh keuntungan dan meningkatnya kesejahteraan.

Dari catatan Bank Indonesia, e-commerce meningkat 79,38 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada 2019. Dari survei lainnya diketahui setiap tahun meningkat 40 persen.

Namun demikian Daru mengingatkan tidak semua transaksi online berjalan lancar. Ada baiknya untuk mencermati peraturan serta reputasi situs maupun penjual. Lebih baik pilih yang sedang promo namun tetap waspada dengan diskon yang kelewat batas.

Untuk menjaga keamanan transaksi, dia menyarankan agar menjaga akun dengan password yang sulit ditebak. Bisa juga dengan cara membatasi penggunaan komputer publik.

“Hati-hati dengan wifi gratis, akses terenkripsi, hindari tautan bonus, iklan, iming-iming. Waspada phising hingga malware. Hindari jika menerima pesan tidak dikenal,” pesan dia.

Seperti diketahui, transaksi elektronik atau dikenal sebagai transaksi daring adalah transaksi atau pertukaran barang dan jasa atau jual beli yang berlangsung di ranah digital. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008, pengertian transaksi elektronik adalah menggunakan komputer, jaringan komputer dan media elektronik lainnya. 

Sedangkan jenis pembayaran atau transaksi daring di antaranya transfer bank, dompet digital alias e-money, COD (Cash on Delivery) atau pembayaran di tempat, pembayaran luring, kartu debit dan kartu kredit.

Dipandu moderator Mafin Rizqi, webinar juga menghadirkan narasumber Nur Rohman (Dosen IAIN Surakarta), Nugrahaeni Prananingrum (Dosen Universitas Negeri Jakarta, Japelidi) Ganjar Pranowo (Gubernur Provinsi Jawa Tengah) sebagai Keynote Speech dan Ayong (Actor, Musisi, Host) sebagai Key Opinion Leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment