News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dapat Kesepakatan, Eks PTY UPN Veteran Yogyakarta : Teruskan Perjuangan !

Dapat Kesepakatan, Eks PTY UPN Veteran Yogyakarta : Teruskan Perjuangan !


Ratusan Eks Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN “Veteran” Yogyakarta Senin (4/10) menandatangani Perjanjian Kerja (PK) sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

WARTAJOGJA.ID: Setelah melalui negosiasi panjang dengan pihak rektorat, ratusan Eks Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN “Veteran” Yogyakarta Senin (4/10), akhirnya menandatangani Perjanjian Kerja (PK) sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Semula ratusan eks PTY ini menolak menandatangani PK yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek. Namun setelah melalui negosiasi dengan pihak rektorat, beberapa pasal di dalam kontrak disepakati diubah, meskipun sebagian besar belum sesuai dengan apa yang tertuang dalam Naskah Akademik untuk perubahan peraturan yang berkeadilan.

Sebagaimana diketahui bahwa pasca penegerian UPN “veteran” Yogyakarta pada 2014, eks PTY memiliki status yang tidak jelas. 

“Bahkan ketika lulus tes calon PPPK, sesuai Peraturan Menteri PAN-RB bahwa masa kerja kami sebelumnya tidak diakui alias (nol) tahun dan pendidikan kami hanya diakui setara magister (S-2). Sementara Kemendikbudristek mengaku tidak bisa mengintervensi hal tersebut. Hal ini yang membuat kami awalnya menolak menandatangani PK tersebut.”

Hal itu diungkapkan oleh Arif Rianto, Ketua Forum Eks PTY UPN “Veteran” Yogyakarta (4/10) di ruang kerjanya. Arif mengungkapkan bahwa beberapa upaya perjuangan lebih dari 6 tahun dilakukan. Beberapa diantaranya mengirim surat ke berbagai pihak untuk mengadukan nasib kami, termasuk kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan. Isinya mengenai berbagai permasalahan peralihan SDM pasca penegrian yang belum jelas. 

Beberapa peraturan ini misalnya berdasarkan Permenpan RB No. 72/2020 pasal 20B ayat 1) dan PermenpanRB No 29/2021 pasal 38 ayat 1,  masa kerja sebelumnya kami tidak diakui alias nol tahun. Ini akan berdampak pada penurunan gaji, suasana kerja tidak kondusif, dan sulit mencapai target kinerja. 

Sementara berdasar Permenpan RB No. 72/2020 pasal 20B ayat 2, jenjang pendidikan Doktor tidak diakui dalam beberapa jabatan fungsional, yang diakui hanya Doktor yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar (Profesor). Dampaknya maka akreditasi Prodi dan institusi terancam terdegradasi, Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi terhambat, data Dosen PPPK sesuai kontrak (Perjanjian Kerja) tidak sinkron dengan data yang ada di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI). 

Terkait dengan karir, belum adanya kejelasan perpanjangan Perjanjian Kinerja dan Karir bagi PPPK (PP No. 49 tahun 2018 pasal 37 ayat 1 dan 2 serta Permenpan RB No. 70/2020 pasal 4 ayat 2, pasal a3 ayat 5 dan Permenpan RB No. 23 tahun 2021 pasal 37). Dampaknya adalah belum ada kepastian apakah perpanjangan PK dapat dilakukan sampai usia pensiun, belum ada kepastian apakah masa kerja sebelumnya dan peningkatan jabatan fungsional serta gelar akademik dapat diakui dalam perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) tersebut.

Namun setelah melakukan koordinasi dengan semua dosen dan tenaga kependidikan eks PTY UPN “Veteran” Yogyakarta, pada akhirnya kami memutuskan untuk menandatangi PK tersebut. 

Walaupun dirasa PK tersebut merugikan kami, tetapi pertimbangan kami, setelah penandatanganan PK, kami akan tetap melakukan upaya-upaya yang berkeadilan.’’ 

Demikian kata Arif.
Sementara itu Yuni Siswanti, salah seorang dosen dari Prodi Manajemen,  ketika ditemui mengatakan bahwa ia siap untuk menandatangani PK hari ini. “Sebenarnya saya juga tidak sesuai dengan isi PK nya, tetapi karena sebagai kelengkapan syarat calon PPPK, kami harus tanda tangan.” Demikian kata Yuni yang sudah bergelar doktor dan bekerja di UPN selama 24 tahun . 

Sementara menurut Dyah Sugandini, Ketua Forum Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) mengatakan bahwa skema penyelesaian masalah SDM 35 PTNB, dengan mekanisme pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Permenpan-RB No. 72 tahun 2020 belum menjadi solusi yang tepat. 

Menurut Dyah,  kurangnya fleksibilitas pada Perjanjian Kinerja (Lampiran III Peraturan BKN 18 tahun 2020) berdampak pada selama masa Perjanjian Kerja, kinerja tidak bisa maksimal, tidak bisa memasukkan tambahan tunjangan karena bertambahnya anggota keluarga, tidak ada tambahan tunjangan karena kenaikan jabatan fungsional, tidak ada kenaikan gaji berkala. Ini juga menjadi pertimbangan kami untuk menunda penandatanganan PK PPPK tersebut. Selanjutnya kami  melakukan upaya negosiasi dengan kementrian dan kelembagaan terkait, termasuk diantaranya dengan Kemenpan RB dan BKN yang menyiratkan adanya peluang untuk adanya perbaikan atas PK PPPK yang mengakomodasi hal-hal yang telah kami sampaikan. Berdasarkan hasil upaya tersebut mendorong kami untuk melakukan tandatangan PK dengan tetap meneruskan agenda perjuangan pada pengawalan pada proses perubahan (revisi) PK PPPK tersebut.”

Sementara Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta M. Irhas Effendi ketika dihubungi Senin (4/10) mengatakan bahwa penandatangan PK calon PPPK tersebut merupakan syarat bagi pegawai untuk lebih menegaskan hak dan kewajibannya,  sehingga diharapkan semua menandatangi PK calon PPPK ini. 

Sisi lain, kami juga mengupayakan adanya perubahan atas Perjanjian Kontrak tersebut melalui dokumen Naskah Akademik yang telah dibuat bersama dengan Forum Eks PTY yang berfokus pada 4 hal, yaitu : kelangsungan karir termasuk pengembangan kompetensi, pengakuan atas masa kerja sebelumnya, pengakuan golongan/pangkat, dan keberlanjutan perjanjian kerja sampai usia pensiun. Dokumen Naskah Akademik tersebut sebagai bahan acuan perubahan untuk terbitnya peraturan yang lebih berkeadilan melalui proses komunikasi dan koordinasi yang terus dilakukan dengan Profesor Nizam, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek,  Kementerian PAN-RB dan pihat terkait dalam rangka penyamaan persepsi agar persoalan SDM PPPK tersebut di Perguruan Tinggi kami bisa terselesaikan dengan baik.” Demikian pungkas Irhas Effendi. (Cak/Rls)
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment