News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda DIY Berlakukan Ganjil Genap Tiga Destinasi Wisata Yang Diujicoba Yogyakarta

Polda DIY Berlakukan Ganjil Genap Tiga Destinasi Wisata Yang Diujicoba Yogyakarta


Suasana ujicoba pembukaan Gembira Loka. Pengunjung membawa balita dilarang masuk. (ist)

Yogyakarta: Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan turut memberlakukan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil-genap di tiga destinasi wisata yang diujicoba di Yogyakarta di masa PPKM Level 3.
Tiga destinasi ujicoba yang dimaksud yakni Kebun Binatang Gembira Loka di Kota Yogyakarta, Tebing Breksi di Kabupaten Sleman dan Hutan Pinus Mangunan di Kabupaten Bantul.
“Pemberlakuan sistem ganjil genap ini berlaku tiap Sabtu-Minggu, untuk membatasi kegiatan masyarakat,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi Kamis 16 September 2021.
Iwan menuturkan karena meskipun dalam kondisi PPMK Level 3 kegiatan tidak sepenuhnya bebas. Sehingga bagi wisatawan yang akan berkunjung, ujar Iwan, harap memperhatikan tanggal dan pelat nomor kendaraan masing-masing. 
“Apabila wisatawan berkunjung ke destinasi itu hari Sabtu tanggal genap, maka yang boleh berkunjung saat itu hanya mereka dengan kendaraan bernomor polisi genap,” ujar Iwan. Begitupun jika hari Minggu termasuk tanggal ganjil, maka hanya kendaraan wisatawan bernomor polisi ganjil yang bisa masuk lokasi wisata. 
“Memang tidak ada sanksi hukum jika ada pelanggaran soal ganjil genap ini. Hanya saja wisatawan yang melanggar ganjil genap itu tidak akan diperbolehkan masuk dan mengunjungi destinasi, hanya teguran untuk putar balik di tahap awal ini,” ujar Iwan. 
Dengan pemberlakuan sistem ganjil-genap ini, kata Iwan, maka ada tiga ketentuan yang patut diketahui wisatawan saat berkunjung ke destinasi di Yogyakarta. Dua ketentuan lainnya adalah soal aplikasi PeduliLindungi yang memastikan para wisatawan yang datang itu sudah divaksin Covid-19 atau belum.  
Sedangkan ketentuan lainnya adalah aplikasi Visiting Jogja milik Dinas Pariwisata DIY yang memastikan bahwa wisatawan yang berkunjung itu sudah melakukan reservasi secara online. 
“Kelengkapan aplikasi PeduliLindungi dan VisitingJogja ini akan diperiksa oleh petugas gabungan yang ditempatkan di tiap destinasi,” kata Iwan. Petugas gabungan yang dimaksud merupakan petugas dari satuan Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan.
Iwan menuturkan, ketentuan ini baru berlaku di tiga destinasi. Untuk destinasi lainnya di DIY masih menunggu keputusan pemerintah. (Vin/Das)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment