News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Memahami Etika dan Kecakapan Berkomentar di Medsos

Memahami Etika dan Kecakapan Berkomentar di Medsos




Grobogan – Tema ”Bijak Berkomentar di Ruang Digital” dibahas dalam webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk masyarakat Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (20/9/2021). Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital untuk meningkatkan kecakapan masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). 

Penyiar radio Dimas Satria memandu diskusi virtual dan diisi oleh empat narasumber: Rizqika Alya Anwar (Head of Operation PT Cipta Manusia Indonesia), Gervando Jeorista Leleng (Co-founder Localin), Denik Iswardani Witarti (dosen Universitas Budi Luhur), dan Daryono (wartawan). Hadir pula tv host Ramadhinisari sebagai key opinion leader.  Masing-masing narasumber menyampaikan materi diskusi dengan pendekatan empat pilar literasi digital: digital ethics, digital culture, digital skills, dan digital safety.

Rizqika Alya Anwar menjelaskan, menggunakan platform digital tidak cukup dengan cakap mengoperasikan perangkat digital saja, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara maksimal. Kecakapan digital yang perlu diasah untuk bisa berjibaku dengan ruang digital dengan cerdas adalah kreativitas dalam menjelajahi internet dengan berbagai sudut pandang dan potensi media digital. Kemudian, kemampuan berkolaborasi untuk meningkatkan kemampuan dalam berinteraksi dan berkomunikasi, dan ketiga adalah kemampuan berpikir kritis dalam memanfaatkan media digital. 

Kemampuan tersebut penting dimiliki karena kehadiran teknologi baru yang berkembang sangat pesat sekaligus menjadi tantangan baru untuk bisa mengikuti arus perkembangannya. Aktivitas di medsos merupakan personal branding penggunanya, mau dikenal sebagai apa itu terlihat dari aktivitas di ruang digital. 

”Memilih platform medsos sesuai tujuan kita. Mana yang tepat untuk bisa berkontribusi dalam membuat konten yang positif. Misalnya, konten yang informatif terkait hal-hal terkini, tips and trick, membagikan konten edukatif, atau konten menghibur. Pengguna harus bisa membangun interaksi bermakna di ruang digital dengan berkolaborasi melakukan hal positif. Karena media sosial akan menjadi investasi di masa mendatang, misalnya menjaring relasi hingga mencari keuntungan,” jelas Rizqika Alya Anwar kepada 300-an peserta diskusi.

Dari sisi kecakapan digital, pengguna media digital perlu memiliki kecakapan dalam memanfaatkan tools guna mendukung pembuatan konten yang menarik. Saat ini banyak aplikasi dan situs yang menyediakan konten gratis. 

”Untuk desain foto atau keperluan gambar ada tools Snapseed, Lightroom, dan Canva. Sedangkan untuk kebutuhan pembuatan video ada aplikasi Adobe Premier, Kine Master dan lain sebagainya. Yang perlu kita perhatikan adalah tidak membuat konten yang melanggar dan memiliki kemauan untuk mengembangkan diri,” ujarnya. 

Sementara itu, Daryono membahas tema dari perspektif etika digital menjelaskan, etika itu juga penting ketika beraktivitas di ruang digital. Khususnya dalam menyampaikan komentar di ruang digital, ada pepatah yang perlu diingat warga digital: ”mulutmu harimaumu dan jarimu harimaumu”. Artinya, setiap yang diucapkan dan dituliskan di ruang digital perlu kehati-hatian agar tidak menjadi bumerang. 

Ia mencontohkan kasus Dandim Kendari yang dicopot jabatannya karena sang istri menyampaikan komentar nyinyir di media sosial mengenai kasus penusukan Menteri Polhukam Wiranto pada saat itu. ”Contoh tersebut menunjukkan, komentar di ruang digital itu ranahnya bukan privat lagi. Tetapi menjadi ranah publik, karena bisa dibaca semua orang yang tersambung dengan internet. Komentar di ruang digital menjadi jejak digital yang bisa berdampak besar,” jelas Daryono yang juga editor di media online. 

Etika digital menjadi rambu-rambu agar interaksi di dunia digital tidak melewati batas. Etika itu soal moral yang menjadi pedoman atas pantas atau tindaknya suatu tindakan. Di Indonesia sendiri terkait etika digital diatur dalam UU ITE.

”Etika di medsos itu ya menghindari ujaran kebencian dan hujatan, jangan menyinggung SARA, tidak menyebarkan hoaks, hindari melakukan perundungan. Mampu menjaga data pribadi dan data orang lain serta menghargai hak cipta,” sebut Daryono tentang etika bermedia sosial. 

Ia menambahkan, prinsip etika sebelum melontarkan komentar, mengunggah dan membagikan konten itu pengguna harus memastikan kebenaran informasinya. Selain itu, menimbang manfaat dan mudharatnya, mempertimbangkan urgensi kepentingannya, dan tidak melanggar hukum maupun hak digital orang lain. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment