News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cerdas Cakap Dalam Bermedia Sosial

Cerdas Cakap Dalam Bermedia Sosial




Banjarnegara – Perkembangan teknologi digital semakin pesat. Perkembangan itu memungkinkan manusia yang banyak berinteraksi di ruang fisik, memindahkan aktivitasnya di ruang digital seperti media sosial. Tentunya, kecakapan dan kecerdasan dalam bermedia sosial sangatlah diperlukan.

Pada webinar literasi digital bertajuk ”Menjadi Cerdas di Era Digital” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabuaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Senin (09/08), Tatty Aprilyana menjelaskan pentingnya menjadi cerdas di media sosial. Tatty Aprilyana menjelaskan kecakapan digital merupakan kemampuan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunimasi, atau jaringan dalam menemukan dan mengevaluasi informasi secara sehat. "Kecakapan ini tidak melulu terkait keterampilan teknis, tetapi juga berfokus pada aspek kognitif dan sosial emosional di dunia digital," jelasnya.

Tatty Apriliyana, yang merupakan entrepreneur dan founder Kampung Aridatu, juga mengatakan bahwa cepatnya transformasi digital membutuhkan kecakapan dan kecerdasan dalam menyikapinya. Beberapa kecakapan dan kecerdasan tersebut adalah cakap dan cerdas dalam belajar, beradaptasi, mengelola, dan menciptakan. "Keempat aspek itu diperlukan untuk mengimbangi cepatnya transformasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tatty Apriliyana juga mengatakan bahwa kehidupan di dunia offline dan online adalah sama. Keduanya mensyaratkan peran sosial yang harus diambil. "Kehidupan di ruang fisik maupun digital harus dianggap sebagai hal yang sama, sebab kita sama-sama berinteraksi dengan manusia di dalam keduanya," jelasnya.

Narasumber lain, Nurkholis, yang merupakan konsultan bisnis dan HAM, menjelaskan lebih lanjut tentang digital culture atau budaya digital. Menurut Nurkholis, digital culture adalah wujud kewarganegaraan digital yang berada dalam 'kolektif formal', di mana kompetensi digital setiap individu difungsikan agar mampu berperan sebagai warga negara. 

"Setiap orang harus menyadari hak dan tanggung jawabnya sebagai warga digital. Ada kalanya menikmati beragam kemungkinan digital tetapi harus sadar akan penggunaan teknologi digitalnya," jelasnya. 

Nurkholis mengungkapkan, ada dua kasus dominan dalam dunia digital, yaitu ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Keduanya merupakan tindak yang tidak bertanggung jawab. "Ada pasal-pasal yang mengatur tindakan pelanggaran itu," jelasnya.

"Menurut Center for Digital Society, ada 172 kasus yang dilaporkan. Semuanya berasal dari Facebook," ungkapnya. Ancaman hukuman atas pelanggaran itu tertuang pada pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016, dengan penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

Sedangkan pada kasus pencemaran nama baik, ada 324 kasus pidana UU ITE. Ancaman hukumannya adalah penjara 4 tahun dan denda 750 juta rupiah, yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UU No. 19 tahun 2016.

Dalam presentasinya, Nurkholis kembali menegaskan bahwa hak warga negara dalam bermedia sosial dijamin oleh konstitusi dan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Negara memiliki tugas untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak terabaikan," jelasnya. 
Dilalaikannya kewajiban dan tanggung jawab memiliki implikasi hukum yang diatur dalam berbagai aturan pidana.

Sebagai penutup presentasinya, Nurkholis memberi beberapa simpulan, antara lain: aktualisasi warga negara dalam bermedia sosial berada dalam batas-batas formal, dan kita sebagai pengguna teknologi digital memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, juga kewajiban dan tanggung jawab yang harus dijalankan. "Kasus-kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik marak terjadi sebab kelalaian pelakunya," ungkapnya.

Dipandu oleh moderator Harry Perdana (Entertainer), webinar ini juga menghadirkan key opinion leader Maria Harfanti (Miss Indonesia 2015 - TV Host dan Activist), narasumber MD Enjat Munajat (Manajer Akademik dan Kerjasama Sekolah Pascasarjana UNPAD), dan Agus Suryo Suripto (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara). (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment