News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyesuaian Kapasitas Pengunjung Mall Diharapkan Pacu Ekonomi

Penyesuaian Kapasitas Pengunjung Mall Diharapkan Pacu Ekonomi





WARTAJOGJA.ID : Pemerintah kembali memberikan penyesuaian peraturan bagi pusat perbelanjaan sekaligus tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan. 

Syarat wajib vaksin juga diterapkan bagi pengunjung untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan, dengan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi dalam pengawasannya. 

Peningkatan kapasitas maksimal pengunjung diharapkan dapat mendukung kebangkitan ekonomi nasional. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, dalam minggu pertama PPKM Level 4 Jawa Bali, ada sebanyak 138 pusat perbelanjaan yang menerapkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall, dengan penerapan protokol kesehatan. 

“Kita bekerja sama dengan APPBI untuk memutuskan mall mana saja yang bisa dilakukan uji coba dan kita lakukan pantauan yang cukup ketat,” katanya. 

Oke menyebutkan, uji coba dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan di Bandung, Semarang, Bali, dan Jakarta. 

Melalui aplikasi Peduli Lindungi, didapatkan data jumlah orang yang masuk ke dalam mall dan pusat perbelanjaan. 

Dari data yang diperoleh maka ada sebanyak 523 ribu orang kategori hijau atau yang telah divaksin dua kali, 491 ribu orang kategori kuning yaitu baru sekali divaksin, dan sisanya adalah masuk kategori merah sehingga tidak dijinkan masuk ke pusat perbelanjaan. 

“Hasil evaluasi kami, pengelola memang cukup ketat menerapkan peraturan tersebut sudah berjalan dengan baik. Kepatuhan pengelola mall juga cukup tinggi,” tegasnya. 

Atas dasar itu, pada minggu kedua ini pemerintah menambah kembali pusat perbelanjaan yang dilakukan uji coba, yakni sebanyak 230 pusat perbelanjaan. 

Memang dari minggu pertama belum terdeteksi adanya kasus penularan. 

Sehingga pihaknya yakin untuk melakukan uji coba pada minggu kedua.  

Oke menjelaskan bahwa terdapat 3 unsur yang penting dalam penerapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall. 

Yaitu kepatuhan pengelola, kedisiplinan pengunjung dalam mematuhi aturan yang berlaku, serta upaya pemerintah untuk memantau dan mengevaluasinya. 

“Selain itu, mereka yang sudah divaksinasi resikonya juga lebih kecil, sehingga kita memutuskan melakukan uji coba kedua dengan pengawasan ketat, agar ekonomi bisa berjalan,” tegasnya. 

Oke menekankan, harus berhati-hati jangan sampai ada klaster baru terkait penularan di pusat perbelanjaan/mall, sehingga semua pihak harus disiplin menaati aturan yang berlaku. 

Diharapkan, roda perekonomian bisa berjalan dengan baik tanpa ada penularan kasus baru. 

Dengan demikian, prioritas perlindungan kesehatan dan pertumbuhan perekonomian dapat berjalan seimbang. 

Alphonzus Widjaja, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik adanya peningkatan uji coba dengan menambah jumlah mall yang akan menerapkannya. 

Menurutnya, mereka yang masuk ke pusat perbelanjaan dipastikan adalah orang yang sehat. 

Adanya aplikasi Peduli Lindungi menjadi salah satu upaya untuk mencegah masyarakat yang sakit untuk masuk kedalam pusat perbelanjaan. 

“Jika sebelumnya hanya 25%, maka adanya peningkatan kapasitas maksimal menjadi 50% ini kami sambut baik,” tegasnya. 

Menurutnya, yang lebih penting bukan angka kapasitas yang diberikan, melainkan adanya penyesuaian aturan yang dipermudah. 

Penyesuaian tersebut diyakini akan meringankan beban masyarakat, tidak hanya pengelola dan tenant pusat perbelanjaan, melainkan juga unit-unit usaha kecil yang hidup di sekitarnya. Seperti kos-kosan, warung, ojek, dan sebagainya. 

Pihaknya juga menyambut baik dimasukkannya vaksinasi sebagai protokol tambahan syarat masuk kedalam pusat perbelanjaan, menyusul protokol kesehatan yang ada sebelumnya seperti wajib masker. 

Hal tersebut menjadikan pusat perbelanjaan semakin sehat dan aman. 

Dengan demikian, masyarakat juga semakin yakin dan percaya diri untuk datang mengunjungi pusat perbelanjaan. 

“Sampai saat ini pusat perbelanjaan belum pernah menjadi klaster penyebaran,” tegasnya. 

Disiplin protokol kesehatan sudah menjadi komitmen dari pengelola pusat perbelanjaan. 

Ia berharap, kepercayaan masyarakat terus menguat. 

Bila perekonomian bergerak dalam tren positif, daya beli masyarakat pun kembali stabil, dan mendorong perekonomian segera kembali pulih. 

KPCPEN dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. 

Prioritas KPCPEN secara berurutan ada 3 Yaitu Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19, dan reformasi pelayanan kesehatan. 

Kemudian Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan, dan percepatan penyerapan tenaga kerja. 

Dan, Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan, dan transformasi ekonomi nasional. 

Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (Vin/Bya)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment