News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menjadi Kreator Konten yang Baik, Bijak, Cerdas, dan Berkualitas

Menjadi Kreator Konten yang Baik, Bijak, Cerdas, dan Berkualitas




Purworejo – Staf Pengajar Prodi Manajemen Program Diploma Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Maisaroh mengupas persoalan menarik seputar bagaimana menjadi kreator konten yang baik pada webinar literasi digital bertajuk ”Posting Konten? Hargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (19/82021).

Maisaroh mengatakan, kreator konten adalah orang yang memproduksi materi atau konten yang mempunyai nilai edukasi ataupun hiburan di dalam kontennya. Kreator konten juga memiliki tanggung jawab pada setiap informasi yang mereka sebarkan di media, khususnya media digital.

Namun, bagaimana cara menjadi seorang kreator konten yang baik, bijak, cerdas dan berkualitas? Menurut Maisaroh, seorang kreator konten bisa disebut baik, bijak, cerdas, dan berkualitas jika ia mampu menghasilkan karya yang membangun kemanfaatan, self image, self branded, dan membangun untuk kepentingan bisnis.

”Indikator konten yang baik itu kredibel, mempunyai nilai, karya orisinil, dan up to date,” ujar Maisaroh di depan 450-an partisipan webinar. Ia juga menyebutkan ada enam tipe konten media sosial yang menarik keterlibatan, yakni: hiburan, kisah inspirasi, pendidikan, percakapan atau pembicaraan, koneksi, dan promosi.

Maisaroh mengungkapkan, seorang kreator konten umumnya akan menghasilkan karya berupa video, foto, tulisan maupun audio. Untuk bisa menghasilkan karya-karya tersebut, seorang kreator konten dituntut memiliki keterampilan dasar seperti kemampuan komunikasi, kreatif dan inovatif, serta berpikir kritis.

”Keterampilan khusus lainnya berupa riset, kemampuan story telling, copywriting, desain grafis, fotografi dan videografi, serta kemampuan editing,” urai Maisaroh.

Dunia digital, lanjutnya, telah mengangkat profesi kreator konten lantaran hampir semua platform membutuhkan. Beberapa konten yang ”menjual” di antaranya: breaking news, live streaming event, user generated content, giveaway dan penawaran menarik, tutorial, pengumuman, Q&A, vlog, maupun behind the scene.

Sedangkan untuk membuat konten yang baik dan menarik, menurut Maisaroh, kenali dulu target audiens. Lalu, rencanakan konsep materi dengan jelas, kemudian membuat konten yang berkualitas, membuat konten yang original, pastikan ada value dan kemanfaatan dalam konten, juga rutin membagikan konten. ”Jangan lupa, selalu lakukan evaluasi terhadap karya konten yang kita buat,” pungkas Maisaroh.

Dalam perspektif berbeda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo Fatchur Rochman mengatakan, budaya digital yang sudah mengglobal memudahkan orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Meski begitu, dalam bermedia digital hendaknya harus selalu berpegang pada akhlak yang jujur sebagai kuncinya.

”Akhlak jujur itu sesuai dengan ajaran Islam. Bahkan, dalam panduan literasi digital oleh Kemenkominfo disebutkan lingkup etika digital adalah: kesadaran, integritas (kejujuran), kebajikan, dan tanggung jawab,” ujar Fatchur Rochman.

Sementara itu, terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Fatchur Rochman berpendapat, kekayaan intelektual secara sederhana merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Menurut Fatchur, pencegahan pelanggaran HAKI di media sosial kini telah banyak dilakukan oleh platform media sosial. Hampir seluruh platform media sosial kini telah memiliki cara masing-masing untuk mencegah pelanggaran HAKI, salah satunya adalah YouTube.

YouTube, kata Fatchur, kini memberikan konten kreator keamanan dalam berkarya melalui alat yang diberi nama ”Checks” dan ”Content ID”. Checks merupakan fitur yang berfungsi mendeteksi apakah video yang akan diunggah ke YouTube, mengandung hak cipta atau tidak. Lewat fitur ini, kreator konten bisa melakukan pengecekan sebelum mengunggah video mereka ke kanal YouTube.

”Sedangkan Content ID adalah sertifikasi yang diajukan YouTubers agar video yang diunggah oleh akunnya diakui keasliannya. Jika sebuah Content ID terbukti beberapa kali mengklaim karya orang lain sebagai karyanya, YouTube sudah menyiapkan sanksi khusus,” ujar Fatchur Rochman.

Webinar yang dipandu oleh moderator entertainer Fernand Tampubolon itu, juga menampilkan narasumber Sofyan Wijaya (founder ATSoft CV Atsoft Teknologi) dan Iman Sayekti (Kepala MTsN 2 Kabupaten Pekalongan), serta presenter Vanda Rainy selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment