News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Sebab Rencana Kenaikan Cukai Rokok Diprotes Keras

Ini Sebab Rencana Kenaikan Cukai Rokok Diprotes Keras


Penandatanganan MoU penolakan bersama rencana kenaikan cukai rokok Senin (30/8)

WARTAJOGJA.ID: Kalangan penikmat rokok kretek turut bersuara menyuarakan terkait rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 20 persen pada 2022 mendatang.

Mereka memprotes keras kebijakan itu dan mendesak dibatalkan. 

 “Minimal kalau harus naik, cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) jangan dinaikkan karena berdampak pada petani buruh dan pabrik. Industri tembakau itu dari hulu ke hilir. Cukai rokok putih kelas menengah ke atas saja yang mestinya dinaikkan,” kata Agus 'Becak' Sunandar, Senin (30/8/2021), di RM Ingkung Grobog Yogyakarta.

Usai mengikuti pertemuan dengan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM-SPSI) DIY, Asosiasi Petani Tembakau se-DIY maupun masyarakat pertembakauan, Agus mengakui kebijakan tersebut kontraproduktif.

“Bagi kami, cukai naik mempengaruhi daya beli masyarakat. Tidak merokok berarti kreativitas kami kontraproduktif. Tidak ada untungnya cukai rokok dinaikkan. Jika daya beli masyarakat menurun otomatis pabrik mengurangi pembelian tembakau dari petani,” ungkapnya.

Ditanya jika rokok tidak terbeli apakah akan menurunkan derajat rokok atau beralih ke produk rokok murah, Agus justru khawatir apabila cukai naik maka pabrik mengurangi kualitas produk. “Kami belum tahu apakah pindah lintingan atau pindah daun kara,” ujarnya sambal bercanda.

Sebagai bentuk komitmen ikut memperjuangkan hidup-mati 12 ribu lebih petani tembakau serta 5.000 buruh dan pekerja pabrik rokok di Provinsi DIY, Agus menandatangani semacam petisi penolakan itu.

Triyanto selaku Sekjen Asosiasi Petani Tembakau se-DIY menambahkan, petani tembakau sudah berkoordinasi dengan konsumen dan buruh perusahaan rokok se-DIY. Akhirnya diputuskan penandatanganan surat protes yang akan dikirim ke Presiden RI.
Menurut Triyanto, indstri rokok itu dari hulu hilir saling berkaitan. Apabila bebannya terlampau berat akibat kenaikan cukai maka rantai bisa putus dan berdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pekerja pabrik rokok. Nasib petani tembakau jadi taruhan.

“Siapa mau tanggung jawab? Mau makan apa anak dan istri? Kami selaku produsen tetap berusaha maksimal agar tidak terjadi kenaikan cukai biarpun cukai rokok menyumbang devisa kepada negara pada tahun 2020 sebesar Rp 180 triliun. Jangan-jangan ingin enaknya saja,” ungkapnya.

Waljid Budi Lestarianto dari PD FSP RTMM-SPSI DIY menegaskan, industri rokok terutama SKT merupakan satu kesatuan ekoistem, padat karya yang melibatkan ribuan pekerja. 

Kenaikan cukai pasti mempengaruhi kesatuan sistem.
“Apabila ada satu aturan tidak berpihak ekosistem pertembakauan di Indonesia maka berdampak ke sektor lain. Kami bersama Asosiasi Petani Tembakau DIY dan konsumen sepakat tegas menolak kenaikan cukai hasil tembakau. Kita tuangkan surat keberatan tersebut, kami tanda tangani dan kirim ke presiden,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan jika desakan dari DIY dihiraukan, Waljid mengatakan sudah koordinasi dan menyatukan langkah se-Indonesia untuk bersama-sama menyuarakan penolakan rencana kenaikan cukai.

“Masih ada ruang bagi kami kirim surat dan jika diperkenankan audiensi dengan Bapak Presiden. Terus terang ini ladang kami. Akan kami pertahankan sawah ladang ini supaya kami bisa hidup,” tandasnya.

“Kami koordinasi dengan provinsi lain se-Indonesia dan petani untuk bersama-sama kirim surat. Setiap pabrik sudah pasang spanduk penolakan rencana kenaikan cukai. Artinya upaya ini tetap dilakukan. Jika mentah, kami bersama teman-teman se-Indonesia ke istana pun akan kami lakukan,” ucapnya.

Triyanto menambahkan pada 2015 petani tembakau pernah ke Jakarta meminta penjelasan presiden. Permintaan yang sama itu dipenuhi meski terlebih dulu melakukan aksi bakar tembakau di Jalan Jogja-Solo, waktu itu.

Baik Agus, Waljid maupun Triyanto sepakat masa depan pertembakauan di Indonesia perlu diselamatkan menyusul keluarnya dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Di dalam dokumen itu disebutkan kenaikan tarif cukai dibarengi dengan pengenaan cukai kantong plastik menjadi salah satu bagian dari kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal.

Mereka juga menyuarakan dorongan dan sikap terkait dengan revisi PP 109 Tahun 2012, tekanan dari anti-tembakau untuk ratifikasi FCTC, pemberlakuan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang melebihi PP 109 Tahun 2012, terdapat lebih dari 300 peraturan di seluruh Indonesia salah satunya di Kabupaten Kulonprogo dan Kota Yogyakarta.

Selain itu, juga terkait dengan Perpres 18 Tahun 2020 yang mengatur pelarangan total iklan dan promosi rokok, pembesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok.

Triyanto mengakui sektor pertembakauan terdampak pandemi Covid-19. Ada hambatan operasional, penurunan produksi, serta biaya dan penyesuaian yang harus dilakukan terkait protokol kesehatan.
Tujuh aspirasi

Sehubungan dengan itu, mereka menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. Pertama, memohon Presiden Republik Indonesia melindungi industri padat karya atau buruh yang bekerja di sektor padat karya dengan tidak menaikkan tarif cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada tahun 2022.

Kedua, pemerintah pusat agar tidak menaikkan harga jual rokok pada tahun 2022. Ketiga, Presiden Republik Indonesia agar mempertahankan PP No 109 Tahun 2012 karena masih cukup efektif dalam pengendalian rokok.

Keempat, Presiden Republik Indonesia memberikan perlindungan Tata Niaga Pertanian Tembakau dan pengaturan pembatasan impor tembakau dari luar negeri.
Kelima, pemerintah pusat agar mengkaji ulang rencana kenaikan cukai karena akan berdampak sampai kepada petani tembakau. Keenam, pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia agar mempermudah mekanisme distribusi dana bagi hasil cukai-cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan memaksimalkan penggunaannya untuk petani tembakau dan buruh serta pekerja pabrik rokok.

Ketujuh, mendukung program pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal dan pencegahan penjualan rokok untuk usia di bawah umur, di bawah 18 tahun. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment