News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Selain Profesi Berikut Ini Tak Bisa Lagi Naik Kereta Api Lokal Yogya

Selain Profesi Berikut Ini Tak Bisa Lagi Naik Kereta Api Lokal Yogya


KA Lokal di Daop 6 Yogyakarta (ist)

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sempat jengah dengan masih tingginya angka penumpang kereta api di stasiun-stasiun Yogyakarta saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pekan pertama lalu.

Sebab saat itu, siapapun bisa bebas naik kereta api lokal di wilayah Daop 6 Yogyakarta padahal kasus penularan Covid-19 kian meninggi bahkan tak terkendali.

Namun mulai awal pekan ini, ada perubahan yang telah dilakukan.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengungkapkan mulai 12 sampai 20 Juli 2021 nanti, semua perjalanan kereta api lokal di wilayah Daop 6 Yogyakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

"Profesi sektor esensial dan kritikal yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PPKM Darurat," kata Supriyanto Senin 12 Juli 2021.

Untuk profesi yang dimaksud yang boleh naik kereta, Supriyanto pun merujuk Instruksi Menteri  Nomor 18 Tahun 2021.

"Profesi sektor esensial itu meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, juga industri orientasi ekspor," kata dia.

Sedangkan profesi untuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. 

Lantas bagaimana mengecek tiap penumpang itu agar tak mensiasati aturan yang dibuat?

Supriyanto mengatakan bahwa setiap pelanggan kereta lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan.

"Surat itu juga harus berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik instansinya," kata dia.

Mengikuti ketentuan baru itu, sejumlah kereta api lokal Daop 6 Yogyakarta pun telah menyesuaikan.

Misalnya untuk kereta lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta - Kutoarjo (pulang pergi) hanya akan melayani pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. 

Begitu pula kereta api lokal perintis Batara Kresna relasi Purwosari - Wonogiri dan kereta api Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten - Solobalapan - Bandara Adi Soemarmo.

Supriyanto mengatakan setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," kata dia.

Pada awal PPKM Darurat 3 Juli ada 1.063 kereta jarak jauh yang turun di Stasiun Tugu dan Lempuyangan Yogyakarta. 

Lalu pada Minggu 4 Juli mulai menyusut ada 857 penumpang turun, 5 Juli ada 578 penumpang, lalu 6 Juli 285 penumpang, 7 Juli ada 212 penumpang, 8 Juli ada 339 penumpang. 

Namun pada 9 Juli yang turun di dua stasiun Yogya itu naik lagi menjadi 515 orang, 10 Juli ada 330 orang, 11 Juli ada 156 orang, dan 12 Juli ada 162 orang. (Din/San7

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment