News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PPKM Darurat, Anggota DPRD DIY Yuni Satia : Perhatikan Buruh Perempuan!

PPKM Darurat, Anggota DPRD DIY Yuni Satia : Perhatikan Buruh Perempuan!



Anggota Komisi B DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu (ist)

WARTAJOGJA.ID : Kebijakan PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 akan berdampak pada berbagai sektor ekonomi, terutama upah buruh pabrik. Penurunan pendapatan terjadi karena pembatasan kegiatan produksi di lingkungan pabrik.

Anggota Komisi B DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu mengatakan 90 persen buruh pabrik di Yogyakarta adalah perempuan. Mayoritas buruh perempuan tersebut  memiliki peran ganda dalam kehidupannya.

"Satu peran sebagai ibu rumah tangga dan 60% nya berdasarkan data DPD KSPSI DIY sebagai penopang/tulang punggung ekonomi keluarga. Pembatasan 50 persen WFO untuk sektor esensial akan semakin menyulitkan kondisi buruh selama masa pandemi,"tuturnya, Minggu (4/7/2021).

Yuni mengatakan keadaan yang dialami oleh buruh perempuan menjadi pekerjaan rumah sekaligus beban bagi pemerintah. “Pertanyaannya, siapa yang akan menanggung penurunan 
pendapatan buruh perempuan?“ ucapnya.

Menurut Yuni, kebijakan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Pusat dirasa belum cukup untuk mengurangi beban ekonomi yang dialami oleh buruh. Untuk itu, perlu adanya kebijakan tambahan dari Pemerintah Daerah untuk melengkapi kebijakan PPKM Darurat.

"Saat ini perlu ada solusi kebijakan untuk menangani penurunan pendapatan buruh perempuan yang diakibatkan oleh pembatasan 
50% pekerja yang harus bekerja dari rumah," tuturnya.

Waljid Budi Lestarianto, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD KSPSI DIY mengatakan penerapan PPKM Darurat secara nasional baru terbatas penanggulangan dan penanganan medis, tidak disebutkan terkait penanganan-penanganan nonmedis.
maka Waljid berharap, dimasa penerapan PPKM Darurat ini jangan sampai ada pemotongan/pengurangan upah atau konpensasi lain yang berdampak pada penurunan kesejahteraan bagi pekerja/buruh. Atau bahkan sampai yang terburuk yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pemberlakuan PPKM Darurat tersebut.

(Arifin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment