News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jerit Korban Arisan Online KCA : Uang Dipakai Plesir, Foya-Foya dan Beli Perhiasan

Jerit Korban Arisan Online KCA : Uang Dipakai Plesir, Foya-Foya dan Beli Perhiasan

Beberapa korban arisan KCA datangi Polda DIY tanyakan perkembangan kasus. (Foto: istimewa)

WARTAJOGJA.ID: Korban dugaan penipuan berkedok arisan online bernama Arisan Kim Central Asia (KCA) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) satu per satu mulai buka suara terkait musibah yang dialaminya pasca Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan NW (35) sebagai tersangka pada Rabu (30/6).

“ Uang arisan yang seharusnya dibagikan, dari informasi yang kami dapat digunakan untuk pesta di Bali, berfoya-foya, belanja barang branded sampai membeli perhiasan berlian,” kata seorang korban arisan KCA itu, RGR Kamis (1/7)

Total kerugian yang dialami para member dari arisan KCA dengan member sekitar 160 orang itu diperkirakan ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Arisan itu diperkarakan ke kepolisian karena bandar arisan itu tiba-tiba menutup dan menghentikan kegiatan sepihak. Arisan ini mulai beroperasi sejak September 2020 dan mulai macet pembayaran pada bulan Desember 2020-Januari 2021.

“Slot atas (member yang macet) mayoritas pekerjaan ladies club, sedangkan di slot bawah (investor) adalah pengusaha muda /ibu-ibu, pejabat/istri pejabat,” kata RGR.

RGR mengatakan pula, jumlah member arisan yang macet ada sekitar 5-10 orang. Kerugiannya ditaksir miliaran rupiah karena masing-masing orang jumlahnya bervariasi ada yang Rp 100 juta, Rp 200 juta, Rp 900 juta bahkan Rp 1,2 miliar. 

Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan NW sebagai tersangka kasus arisan online. NW dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan atas 16 laporan yang dibuat oleh para member korban arisan KCA. 

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 perihal penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria SIK menjelaskan dari keterangan NW dan para pelapor, terungkap jika arisan online sudah ada sejak September 2020 hingga Januari 2021 dan berhasil menghimpun dana Rp 5 miliar dari peserta arisan. 

Dalam menjalankan aksinya, NW yang bertindak sebagai bandar arisan KCA ini dibantu oleh seorang admin. 

Arisan ditawarkan melalui grup WhatsApp dengan iming-iming mendapatkan keuntungan hingga 30 persen dan bonus.

“Keuntungan hingga 30 persen diberikan bagi yang mengambil uang arisan belakangan. Selain itu, bonus berupa motor dan mobil serta paket berwisata juga dijanjikan sebagai iming-iming,” ungkap Kombes Burkan.

Polda DIY terus bekerja keras menuntaskan kasus ini. Kombes Pol Burkan Rudi Satria menegaskankan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus arisan online itu.

Sebab para member arisan yang berada di slot atas juga dinilai memiliki andil atas macetnya arisan beromzet ratusan juta rupiah tersebut. 

“Ada kemungkinan tersangka lain. Namun saat ini satu orang tersangka sebagai bandar,” ungkapnya. (Fin/Krj)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment