Hindari 4 Hal Ini Saat Berinternet, atau Dipenjara
PURWOREJO: Perilaku negatif di media digital kini sudah memiliki hukum tegas di Indonesia.
Pengguna internet pun diimbau berhati-hati agar tak lengah melakukan sejumlah hal buruk yang bisa berimplikasi pada hukuman berat dari denda hingga penjara.
"Empat kejahatan yang bisa membawa konsekuensi hukum saat kita berinternet setidaknya ada empat, yakni cyber pornography, ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik dan cyber bullying atau perundungan," kata Nuzran Joher, anggota Komisi Ketenagakerjaan MPR RI dalam webinar literasi digital bertajuk "Pendidikan Online: Era Baru Merdeka Belajar" yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo untuk warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021).
Dalam webinar yang juga menghadirkan narasumber utama Fajar Nursahid (dosen Universitas Bakrie Jakarta), Hujatullah F (Dosen Unnesa Surabaya) dan Setyo Mulyaningsih (Kepala SMAN 10 Purworejo) itu, Nuzran mengungkap jerat hukum yang menanti tiap jenis kejahatan cyber itu.
"Cyber pornography atau penyebaran konten berbau pornografi melalui internet misalnya memang tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282," kata dia.
Tak hanya itu, ujar Nusran, aksi pornografi di internet juga bisa dijerat dalam UU ITE meskipun undang undang itu tidak menyebut istilah pornografi, tetapi mengatur muatan yang melanggar kesusilaan, khususnya yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1.
"Dalam UU ITE itu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," jelas Nusran.
Nusran mengungkap, jebakan kedua yang bisa seseorang dijerat pidana saat berinteraksi di media digital baik media sosial atau aplikasi percakapan belakangan adalah ujaran kebencian.
"Hati-hatilah dengan perkataan yang mendorong kebencian, yang bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan atribut tertentu seperti ras atau etnis asal, agama, disabilitas, jenis kelamin, orientasi seksual," kata Nusran.
Nusran mengungkap seringkali orang terjebak karena memang ada garis tipis antara mana yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan mana yang bukan.
"Jika terbukti, sanksi pidana atas ujaran kebencian berdasarkan SARA
bisa dikenai Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 dan ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Nusran mengingatkan masyarakat yang kerap mengungkapkan curahan hati atau curhat karena ia bisa terjebak dengan kasus penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Segala penghinaan/pencemaran nama baik ancamannya maksimal 4 tahun dan atau denda 750 juta, ini sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 3 UU ITE 2016," ujarnya.
Dan terakhir, Nusran meminta dalam berinternet sebaiknya tidak melakukan perundungan atau cyber bullying terhadap satu pihak, meskipun mungkin maksudnya bercanda atau tidak disengaja. Sebab, konsekuensi hukumannya tak kalah berat jika pihak yang menjadi sasaran melaporkannya ke penegak hukum.
"Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Dalam UU ITE ancaman pidana Pasal 27 ayat 3 penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta," kata dia.
Narasumber lain, Setyo Mulyaningsih selaku Kepala SMAN 10 Purworejo mendorong pengguna internet dapat mengembangkan kebiasaan dan budaya yang baik saat berinteraksi di dunia maya.
"Tanamkan kebiasaan dan budaya perilaku yang baik itu tanpa harus melihat kita berada di dunia nyata atau dunia maya. Think first before you click," kata Setyo.
Menurut Setyo, sudah saatnya masyarakat khususnya pelajar berinternet cerdas sesuai amalan Pancasila. Menjunjung pluralisme, menjaga integrasi bangsa dengan membagikan hal yang baik, hanya share informasi edukatif, cerdas memilah konten, sekaligus menjadi kontrol sosial menjaga ruang digital.
Sebagaimana di wilayah lain, di Kabupaten Purworejo, Kementerian Kominfo juga akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan Webinar Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital selama periode Mei hingga Desember 2021.
Serial webinar ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, agar masyarakat makin cakap digital dalam memanfaatkan internet demi menunjang kemajuan bangsa.
Warga masyarakat diundang untuk bergabung sebagai peserta dan akan terus memperoleh materi pelatihan literasi digital dengan cara mendaftar melalui akun media sosial @siberkreasi. (*)
Post a Comment