News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Media Sosial Sebagai Sarana Meningkatkan Demokrasi dan Toleransi

Media Sosial Sebagai Sarana Meningkatkan Demokrasi dan Toleransi



WARTAJOGJA.ID:  Kementerian Kominfo bersama Debindo menggelar acara webinar literasi digital secara virtual dengan topik ”Dakwah Agama Di Dunia Maya", di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (17/6/2021). 

Dimulai pukul 13.00 WIB, webinar yang dipandu presenter Nabila Nadjib ini menghadirkan narasumber utama
Khelmy K. Pribadi (Project Coordinator I-KHub), Waryani Fajar Riyanto (Dosen UIN Sunan Kalijaga), Abdul Halim (Dosen UIN Surakarta), Mustaghfiroh Rahayu (Dosen UGM) 
dan Ade Wahyu (jurnalis) sebagai key opinion leader (KOL). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Literasi Digital Nasional: Indonesia Makin Cakap Digital ini telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2021 lalu. 

Setiap narasumber webinar akan menyampaikan materi dari sudut pandang empat pilar utama literasi digital, yakni Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).

Khelmy K. Pribadi selaku Project Coordinator Indonesia Knowledge Hub (I-KHub) dalam paparannya mengenalkan etika bermedia sosial yang disebut Akhlak Medsosiyah.

"Ada lima komponen Akhlak Medsosiyah ini," kata Khelmy.

Pertama, etika atau akhlak yang baik. Ini merujuk pada sikap bermedia sosial sesuai tuntunan etis agama. Kedua mengajak pada Kebaikan.

"Ajakan kebaikan tentu dilakukan dengan cara cara yang baik dan santun," kata Khelmy.

Ketiga, adanya lima larangan. Yakni tidak ghibah/fitnah/adudomba/permusuhan: tidak bullying, hate speech, dan SARA. Selain itu katakan No untuk pornografi, kemaksiatan dan yang terlarang. Katakan No Hoax dan tidak menyebar konten yang tidak benar.

Keempat, konten dapat dipertanggungjawabkan. "Dapat dipertanggungjawabkan baik oleh personal maupun lembaga, mencerahkan, dan tidak melanggar hukum/norma sosial/norma agama/etika ketimuran dan tidak melanggar hak orang lain," 

Kelima, saling menasehati. "Upaya saling mengingatkan hendaknya dilakukan dengan cara yang bijak," kata dia.

Khelmy mengatakan konten positif diperlukan untuk mewujudkan internet yang positif. "Gunakan medsos sebagai sarana silaturahmi, informasi dakwah, pendidikan dan rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi dan sosial budaya," kata Khelmy.

Menurutnya, membangun hubungan sosial melalui medsos harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan perundang-undangan.

"Konten medsos itu bisa benar bisa salah, konten baik belum tentu benar, konten benar belum tentu bermanfaat, dan konten positif itu semangat dan motivasi," katanya.

Waryani Fajar Riyanto selaku Dosen UIN Sunan Kalijaga mengatakan relasi agama dan media di abad 21 ini ibarat relasi post sekuler.

Hubungannya agama bisa berkorelasi sebagai 'media baru' dalam kaitannya dengan pola networking (membentuk jejaring), informasi, interface archive (kitab suci digital), interactivity, dan simulation three dimension.

Di wilayah Kabupaten Kendal, Kementerian Kominfo RI akan menyelenggarakan berbagai kegiatan Webinar Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital selama periode Mei hingga Desember 2021.

Kegiatan Webinar Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, agar masyarakat makin cakap digital dalam memanfaatkan internet demi menunjang kemajuan bangsa.

Masyarakat dapat terus memperoleh berbagai materi pelatihan literasi digital di akun media sosial@siberkreasi. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment