News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Belasan Perempuan Korban Arisan Online Demo di PN Bantul, Tuntut Uang Kembali

Belasan Perempuan Korban Arisan Online Demo di PN Bantul, Tuntut Uang Kembali

 

Sejumlah perempuan korban arisan online menggelar demo di PN Bantul
Kamis (10/6) 

WARTAJOGJA.ID: Suasana Pengadilan Negeri (PN) Bantul Yogyakarta tampak berbeda siang ini, Kamis 10 Juni 2021.

Meski agenda persidangan berjalan biasa saja, namun yang mencolok ada belasan perempuan yang tampak mendatangi kawasan itu untuk menyaksikan langsung sidang sebuah perkara yang berkaitan dengan mereka.

Para perempuan itu juga menggelar demo dengan mengenakan pakaian kompak berwarna putih sambil membentangkan kertas bertuliskan “Berikan Hak Kami, Kembalikan Uang Arisan Kami !!' juga 'Arisan Ki Mbayar Ora Gratisan' yang menarik perhatian.

Para perempuan itu menyatakan, mereka mendatangi pengadilan itu karena merasa telah menjadi korban penipuan berkedok arisan online 'Hoki'. Kata mereka, airsan itu pemiliknya seorang perempuan bernama GP, yang disebut-sebut sebagai istri salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul.

Mereka lantas beramai-ramai melaporkan kasus dugaan penipuan arisan online itu hingga perkara itu berhasil disidangkan untuk pertama kali di PN Bantul.

"Awalnya arisan itu memang lancar semua untuk pencairannya. Tapi mulai Desember 2020 lalu, para anggota sudah tidak menerima apa yang kami terima yakni GET arisan," ujar seorang perempuan bernama Ayu alias Mya.

Ia mengatakan sudah dia mengikuti arisan online 'Hoki' sejak bulan April 2020. Selama itu pula pencairan arisan berjalan lancar hingga akhirnya bermasalah pada akhir tahun lalu.

“Kami sudah berusaha terus menghubungi pemilik arisan Ibu GP tapi tidak ada etikat baik menyelesaikan masalah ini," ucapnya.

Bahkan, kata Ayu, anggota arisan juga sudah berusaha bertemu dengan suami GP, yakni DT. “Beliau sebagai suami sempat menjanjikan akan membantu menyelesaikan permasalahan di arisan Hoki ini, namun hal itu tak kunjung terealisasi. Malah Ibu GP memblokir kontak anggota yang mendatanginya untuk meminta kejelasan terkait pencairan arisan,” tambah dia.

Soal jumlah kerugian anggota arisan yang dialami, Ayu menaksirnya mencapai puluhan juta. Meski diakuinya sempat beberapa kali mendapatkan arisan. "Kalau saya kerugian Rp 20 juta, tapi saya get Rp 25 juta," ujarnya.

Korban lainnya yakni Lumintu Reni Lestari mengatakan, bahwa dia mengikuti arisan online 'Hoki' sejak tahun 2020. Alasannya mengikuti arisan tersebut sebagai cara lain untuk menabung.

"Awalnya ikut arisan untuk menabung tapi waktu cair tidak cair-cair. Lalu saat dicari tidak pernah ketemu dan WA juga tidak pernah dibalas. Karena itu memilih jalur hukum ini," katanya saat ditemui di tempat yang sama.

Terkait kerugian, warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul ini mengaku merugi puluhan juta rupiah. Untuk itu dengan jalur hukum ini dia berharap uangnya bisa kembali lagi.

"Kerugian saya sekitar Rp 20 juta. Harapannya ya uang itu bisa kembali mas, apalagi masih pandemi seperti ini kan sulit cari uang," ujarnya.

Sedangkan korban lainnya lagi yakni, Dian Astikasari (33) mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kendati demikian, warga Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta ini mengaku sudah mendapatkan arisan selama 4 kali.

"Saya ikut November 2020, saya sudah 4 kali dapat, awal-awal normal. Nah, tapi masuk Januari gagal bayar. Untuk kerugian, saya rugi Rp 120 juta dan harapannya itu (dengan menempuh jalur hukum) bisa dikembalikan," ucapnya.

"Karena gimana lagi, kita sudah ketemu orangtua owner hingga suaminya tapi tidak ada penyelesaian sampai saat ini," imbuh Dian.

Kuasa hukum para korban yakni Mahendra Handoko menyebut jika pihaknya telah melayangkan gugatan dan diterima PN Bantul. Untuk itu, gugatan ke PN Bantul dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2021/PN.Btl yang diajukan 17 penggugat menjalani sidang perdana hari ini.

"Jadi ini sidang pertama, tapi karena kedua tergugat tidak datang dan sidang dilanjutkan 22 Juni," ucapnya.

Dia melanjutkan, arisan online 'Hoki' dimiliki oleh tergugat 1 yakni saudari GP. Dalam pelaksanaan arian online semua member tidak saling mengenal karena sistemnya hanya melalui grup WhatsApp dan pembayaran arisan secara transfer.

"Sudah upaya kekeluargaan sejak bulan Januari hingga detik ini tidak ada hasilnya. Bahkan saudara tergugat 2 sebagai anggota dewan beberapa kali ditemui akan menyelesaikan pembayaran dan dia mengakui jika istrinya salah dan siap bertanggungjawab," ujarnya (Rls)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment