News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

3 Aspek yang Perlu Diperhatikan dalam Etika Digital

3 Aspek yang Perlu Diperhatikan dalam Etika Digital




WARTAJOGJA.ID  - Salah satu pilar agar cakap bermedia adalah paham etika saat menggunakannya. Terlebih di Indonesia angka penetrasi pengguna media sosial tercatat ada 61.8% berdasarkan Hootesuite. 

Etika dalam menggunakan media digital tersebut disampaikan oleh Wisnu Amarta Adiputra dalam webinar literasi digital dengan tema "Menegakkan Etika dalam Pergaulan di Dunia Maya" yang diselenggarakan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/6/2021). 

Webinar tersebut merupakan bagian dari Program Literasi Digital Nasional: Indonesia Makin Cakap Digital, yang telah dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 20 Mei 2021 lalu. 

Pada webinar kali ini juga hadir narasumber lain, A. Zulchaidar Ashary, Muh Naufal Izul, Ahmad Luthfi, dan Shafinaz Nachiar. Acara ini dipandu oleh Dannys Citra sebagai moderator. Para narasumber menyampaikan materi literasi dengan berpegang pada empat pilar; Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).

Wisnu menarik tiga poin utama dalam menyikapi masyarakat saat menggunakan media sosial yaitu informasi, interaksi, dan transaksi. 

"Aspek informasi jika melihat di dunia maya tak jarang kita sering menemukan informasi hoaks. Contohnya terkait masalah Covid-19 hingga vaksinnya, banyak sekali kita temukan informasi-informasi tidak benar tentangnya," ujar Wisnu. 

Padahal, dalam bermedia digital kita bisa mendistribusikan informasi dengan baik, benar, dan berguna bagi pengguna ruang digital. Pengguna juga bisa berpartisipasi, berkolaborasi untuk menghasilkan informasi berkualitas. 

"Sebab apa, informasi yang berkualitas dapat menghasilkan konten yang baik yang akan memberikan pengetahuan  dan menjadi ilmu pengetahuan," jelas Wisnu. 

Kemudian dari aspek interaksi, saat terhubung di ruang digital interaksi antar pengguna tidak terhindarkan. Untuk menjaga flow interaksi yang baik, kita perlu memperlakukan orang lain di media sosial dengan baik sebagaimana terhadap diri sendiri. 

"Sebab dunia maya itu juga dunia nyata diwaktu yang sama. Kita menghargai identitas orang lain yang berbeda dari diri kita," imbuh Wisnu kepada peserta webinar.

Kemudian aspek transaksi ini berhubungan dengan bagaimana kita saat menggunakan medsos sebagai tempat jual beli, atau transaksi lainnya. Pengguna hendaknya dapat berhati-hati sebab transaksi dalam bentuk digital cenderung mudah namun juga dapat menimbulkan kejahatan. 

 Oleh sebab itu, lanjut Wisnu, ada aturan-aturan normatif dalam bermedia sosial yang dapat menghasilkan sanksi. Etika dalam bermedia ini bisa datang baik dari masyarakat maupun hukum. 

"Etika yang bersumber dari masyarakat ini bisa datang dari masyarakat umum berupa norma-norma sosial. Sedangkan etika dari masyarakat profesional menghasilkan kode etik. Sedangkan etika yang datang dari ranah hukum ini bersumber dari negara yang diatur dalam undang-undang," imbuhnya. 

Etika tersebut harus dipenuhi karena media sosial menjadi tempat untuk mencari informasi, berinteraksi, permainan interaktif, partisipasi kolektif, jual beli online, hingga substitusi penyiaran yang mulai menggeser keberadaan televisi. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment