News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Soal Open House dan Salat Ied, Ini Kata Sultan HB X

Soal Open House dan Salat Ied, Ini Kata Sultan HB X


Sri Sultan Hamengku Buwono X 

WARTAJOGJA.ID : Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak akan menggelar halalbihalal atau open house pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 
Sultan menilai, dengan menggelar open house dapat menimbulkan kerumunan sehingga rentan akan penyebaran Covid-19. "Enggak saya enggak melakukan (menggelar open house), bisa membuat kerumunan jadi engak usah," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (5/5/2021). 
Ia mengatakan, hal serupa juga akan dilakukan oleh kabupaten dan kota yang ada di DIY.

"Termasuk juga di kabupaten-kabupaten (tidak melakukan open house), tahun lalu kan juga begitu itu kan tempat berkerumun," kata dia.
Sultan juga meminta masyarakat untuk melaksanakan Salat Idulfitri di rumahnya masing-masing dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Imbauan tersebut sejalan dengan anjuran Kementerian Agama yang mengimbau masyarakat untuk menggelar Salat Id di kediaman masing-masing.

Khusus wilayah RT/RW zona merah dan oranye, dilarang untuk menggelar ibadah berjamaah karena dikhawatirkan menyebabkan klaster penularan baru di masyarakat.

"Kalau kemauan Departemen (Kementerian) Agama ya bisa (Salat Idulfitri) di rumah sendiri-sendiri," terang Sri Sultan.

Guna mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 baru, Raja Keraton Yogyakarta ini juga bakal meniadakan Salat Idulfitri di kawasan Alun-Alun.  
"Tidak ada, yang penting jangan ada berkerumunan," tandas Sri Sultan.  

Lebih jauh, selain mewaspadai kerumunan, Sri Sultan juga meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di mana pun dia berada termasuk ketika berada di dalam rumah. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ mengenai pelarangan buka bersama selama Ramadhan dan open house atau halalbihalal Raya Idul Fitri 1442 hijriah/2021. 

Tito meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk mengeluarkan instruksi terkait larangan itu. 
Larangan menggelar open house ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan. "Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," dikutip dari lembaran SE yang telah dikonfirmasi ke Kemendagri, Selasa (4/5/2021). (Fin/Gat)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment