Mudik Lokal Diijinkan, Yogya Tetap Bubarkan Kerumunan
WARTAJOGJA.ID : Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan jajaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tiap wilayah tegas menindak kerumunan meski mudik lokal saat lebaran nanti diijinkan.
Wilayah Provinsi DIY menjadi salah satu daerah yang diijinkan menggelar mudik lokal di tengah kebijakan larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021.
"Di DIY mudik lokal memang dibolehkan, tapi tidak lantas ada kerumunan diperbolehkan," ujar Sultan di Yogyakarta Rabu 5 Mei 2021.
Sultan menuturkan dispensasi mudik lokal harus dimaknai tetap dalam koridor meminimalisir penularan kasus Covid-19 yang terjadi. Pengawasan kepatuhan protokol kesehatan yang diterapkan tetap perlu diikuti penindakan dan sanksi tegas.
Sultan mengatakan tak akan segan menutup pusat perbelanjaan, seperti mall, pasar, hotel, juga obyek wisata jika dalam situasi mudik lokal nanti muncul penularan kasus di suatu titik.
"Makanya untuk mall, pasar, hotel dan obyek wisata itu kan memiliki asosiasi yang masing-masing yang telah memiliki SOP (standar operational prosedur), mereka bisa menertibkan anggotanya dengan SOP ini. Jadi kalau sampai muncul kasus di situ, ya langsung saya tutup," kata Sultan.
Sultan mengatakan pengawasan protokol seharusnya tak sekedar dimaknai aturan belaka. Namun sikap kepedulian semua pihak bahwa saat ini kasus Covid-19 masih terjadi dan harus ada upaya bersama menekan kasus.
"Karena masing-masing usaha itu punya SOP yang dibuat asosiasinya, ya mereka harus tanggungjawab anggotanya mematuhi SOP itu," kata dia.
Para satgas di daerah, ujar Sultan, jangan ragu lagi menindak pelaku usaha dan kelompok masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat mudik lokal diberlakukan.
"Kalau di mall, manajemen mall yang tanggungjawab jangan sampai ada kerumunan. Caranya bagaimana, ya kalau kelihatannya sudah ada potensi kerumunan jangan ada lagi yang boleh masuk," kata Sultan.
Sultan menambahkan dalam situasi pandemi ini tak seharusnya hanya mengandalkan gerak pemerintah.
"Masak gubernur yang disuruh membuat SOP di tiap hotel, misalnya ada kolam renang hotel ukuran 20 meter persegi yang berenang maksimal lima orang, kan tidak, hotel harusnya patuh dengan kesepakatan asosiasinya, yakni PHRI," katanya.
Sultan berharap asosiasi juga bersikap tegas dengan hanya memverivikasi anggotanya yang bisa mematuhi kesepakatan yang dibuat.
"Begitu juga pasar tradisional, kalau tidak ada asosiasi juga punya lurah pasar, dia yang bertanggungjawab," ujarnya.
Menurut Sultan saat ini sudah bukan masanya segala sesuatu mengandalkan gerak pejabat atau aparatur pemerintah.
"Kalau hanya mengandalkan polisi dan polisi pamong praja saja jelas susah, wong rakyat DIY 3,7 juta (petugase) butuh berapa banyak?" (Cak/Rls)
Post a Comment