News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Strategi BPJS Kesehatan Dongkrak Tingkat Kepatuhan Badan Usaha di Yogya Capai 100%

Strategi BPJS Kesehatan Dongkrak Tingkat Kepatuhan Badan Usaha di Yogya Capai 100%

Ilustrasi BPJS Kesehatan (ist)
WARTAJOGJA.ID:  Tingkat kepatuhan masyarakat pemilik Badan Usaha di DIY terutama Kota Yogyakarta dan Gunungkidul di bidang jaminan kesehatan BPJS mencapai 95%. Untuk merangsang keseluruhan kabupaten/kota di DIY agar mencapai angka 100%, BPJS Kesehatan mengharapkan adanya MoU kerjasama dengan Pemda DIY untuk meningkatkan kepatuhan.

Guna membahas rancangan MoU tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima langsung Dirut BPJS Kesehatan Pusat, Ali Ghufron Mukti beserta rombongan, Jumat (16/04) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Turut mendampingi Gubernur DIY, Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembayun Setyaningastutie.

Sri Sultan mengungkapkan, MoU antara Pemda DIY dan BPJS Kesehatan dimungkinkan perlu dilakukan mengingat adanya Peraturan Pemerintah No. 64 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Menurutnya untuk melaksanakan PP tersebut, dimungkinkan untuk Gubernur, Bupati/Walikota untuk mengeluarkan keputusan dengan berdasar pada PP.

“BPJS memang seperti perusahaan tapi kan perusahaan negara yang dasarnya ada peraturan yang menyertainya. Mestinya daerah juga bisa melakukan kebijakan itu untuk memaksimalkan kepatuhan badan usaha dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” kata Sri Sultan.

Sri Sultan berharap dengan adanya kerjasama konkrit antara Pemda DIY dan BPJS Kesehatan mampu melakukan pola penganggaran hingga 100%. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan swasta dapat masuk dan bergabung memanfatakan BPJS Kesehatan sebagai jaminan bagi pegawainya. Dari Surat Keputusan (SK) yang sangat mungkin dikeluarkan Gubernur dan Bupati/Walikota itu Sri Sultan berharap bisa mendorong literasi kepada mereka para pemilik usaha.

“Tujuan kerjasama adalah mendorong kesadaran badan usaha ini untuk jadi peserta ya. Kan kalau sekarang di perusahaan baru separuh atau sepertiga yang ikut, bisa meningkat jadi semua tenaga kerjanya mestinya masuk di BPJS untuk bisa ditanggung. Nah hal seperti itu otomatis jadi materi MoU nanti. Harapan saya nanti BPJS ini bisa berjalan dengan baik,” papar Sri Sultan.

Dirut BPJS Kesehatan Pusat, Ali Ghufron Mukti menyampaikan, MoU yang akan diajukan kepada Pemda DIY nantinya berisi tentang turunan dari perubahan PP 82 th 2018 ke PP 64 tahun 2020. Kemudian juga dilandasi dengan adanya badan usaha-badan usaha yang pekerjanya belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dalam hal ini berarti tingkat kepatuhan masih perlu ditingkatkan. Kemudian yang terakhir adalah mengadakan literasi bagi masyrakat untuk memberikan pemahaman konsep gotong royong pada masyarkat terkait BPJS Kesehatan.

“Tadi, Sri Sultan menginginkan literasi dan edukasi agar masyarakat lebih paham terhadap BPJS kesehatan. Ini terkait dengan konsep gotong-royong dan lain-lainnya. Bisa dengan berbagai mekanisme mulai dari pertemuan di PKK sampai teknologi baru dengan Whatsapp dan lain sebagainya,” ujar Ghufron.

Ghufron optimis akan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat DIY, mengingat saat ini tingkat kepatuhan di Gunungkidul dan Kota Yogyakarta hampir 100% menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Nanti dengan MoU ini kita berharap kabupaten/kota bisa mendaftarkan menjadi peserta, sehingga perluasan meningkat. DIY ini terutama di provinsi sangat membantu apabila ada yang sakit belum menjadi peserta sudah dibantu oleh provinsi. Nah, selanjutnya kabupaten/kota harus saling mendaftarkan,” ungkap Ghufron. (Vas)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment