News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Simpan Tanduk Rusa Bisa Dipidana

Simpan Tanduk Rusa Bisa Dipidana


Ilustrasi Tanduk Rusa (ist)


Penulis : 
Bambang Ari Wibowo, SH.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK)
Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra)


Tanduk Rusa sering dijadikan pajangan/hiasan dinding bagi beberapa orang dari beberapa kalangan, mulai dari masyarakat biasa,kolektor atau bahkan para pejabat. Faktor utama yang mendorong memajang opsetan tanduk rusa di rumah adalah hoby,seni dan kebanggaan semata. Banyaknya minat masyarakat untuk memiliki tanduk rusa opsetan memunculkan adanya perdagangan  atau jual beli dan jika permintaan pasar ramai akan berimbas pada meningkatnya permintaan barang, kemanakah akan mencari tanduk rusa jika permintaan meningkat ? Jawabnya adalah akan maraknya perburuan satwa rusa. 

Pemerintah Republik Indonesia khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang jenis-jenis satwa yang dilindungi, yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Satwa Yang Dilindungi. 

Untuk jenis rusa yang di lindungi menurut Permen tersebut adalah : Rusa Bawean (Axis Kuhlii),Kijang Muncak (Muntiacus Muntjak),Kijang Kuning (Muntiacus Atherodes), Rusa Timur ( cervus Timorensis ), Rusa Sambar (cervus uncolor). 


Bambang Ari Wibowo, SH.


Bagaimana hukumnya menyimpan bagian satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagai pajangan seperti  tanduk rusa / kepala rusa opsetan ? 

Hal tersebut adalah dilarang, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 21 Ayat ( 2 ) huruf b  berbunyi : “ Setiap orang dilarang untuk menyimpan,memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dlndungi dalam keadaan mati.”

Pasal 21 Ayat ( 2 ) huruf d berbunyi : “ Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia”.

Ketentuan pidananya apabila melanggar pasal tersebut diatas,  diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 yaitu dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi adalah dilarang, apalagi memperjual belikan, jika kita atau keluarga kita masih memilikinya sebaiknya kita berikan pemahaman tentang peraturan tersebut diatas dan segera melaporkan kemudian menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. 

Marilah kita turut andil dalam melestarikan satwa-satwa di Indonesia tercinta,agar tidak punah dan anak cucu kita kelak akan turut menikmati dan melihat sendiri keanekaragaman satwa-satwa  endemik nusantara, tidak hanya mendengar dari cerita saja akibat punah. 

Menyelamatkan dan melestarikan alam berserta isinya dimulai dari satu langkah kecil dari dalam diri kita sendiri. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kelestarian alam hayati dan kita semua. (***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment