Keluarga dan Kuasa Hukum Narapidana Christian Beasley Surati Presiden Jokowi Desak CT SCAN
Ibunda Christian Beasley , Roselind Beasley menunjukan foto kondisi anaknya di sela mengirim surat untuk Presiden Jokowi di Kantor Pos Besar Yogyakarta Senin (12/4) |
WARTAJOGJA.ID : Keluarga narapidana narkoba asal Amerika Serikat bernama Christian Beasley menyurati Presiden Joko Widodo, Senin (12/4/2021) melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta.
Hal tersebut mereka tempuh demi hanya bisa CT Scan saluran kencing.
Ibunda Cristian, Roselind Beasley berkewarganegaraan AS mengatakan sang anak sudah menderita saluran kandung kemih sejak berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Bangli, Bali. Tanggal 16 Desember 2020 lalu, Cristian mendapat rekomendasi dari dokter urologi di Bali untuk CT Scan.
"Tapi sampai saat ini, saya sudah bersurat sampai ke Menteri Hukum Dan HAM. Tapi oleh Kepala Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah seperti diping-pong. Padahal, izin dari MenkumHam sudah boleh," kata Roselind di Kantor Pos Besar, Senin (12/4/2021).
Pengacara Cristian Tommy Harahap menjelaskan narapidana sebenarnya dalam perawatan Gejala Penyakit Ginjal dan Saluran Kemih.
"Pemindahan Christian Beasley ke LAPAS, Karanganyar , Nusakambangan , Jawa Tengah dari Lapas Bangli, Bali sampai saat ini tidak kami ketahui," katanya.
Ibunda Christian Beasley , Roselind Beasley dan kuasa hukum menunjukan di sela mengirim surat untuk Presiden Jokowi di Kantor Pos Besar Yogyakarta Senin (12/4) |
Christian Beasley diputus bersalah, dalam kasus Narkotika Jenis Hasis dengan barang bukti 5.7 Gram hukuman penjara delapan tahun.
"Menurut Pasal 9 Permenkumham nomor 35 tahun 2018 dijelaskan secara rinci kategori kualifikasi penempatan narapidana dalam kategori Super Maximium security. Menurut hemat kami Christian Beasley tidak masuk dalam kualifikasi tersebut," katanya.
Narapidana atas nama Christian Beasley sebelumnya tengah mendapat perawatan intensif dari dokter spesialis Urologi yaitu Dr. Budi Santosa , Sp.U yang berpraktek pada Rumah Sakit Bali Royal Hospital , beralamat di Jl. Tantular, No.6, Denpasar, Bali. Hasilnya, analisis dokter Cristian harus menjalani Helical CT Scan stonography radiasi rendah 4 mSv.
"Kami tanggal 26 Januari diminta bersurat ke Kanwil Kemenkumham Jateng sebagaimana diminta oleh Kalapas. Dan mendapatkan izin, tapi Kalapas tidak memperbolehkan. Kami siap mengikuti prosedur yang ditetapkan. Kalau memang negara tidak memiliki uang, kami siap untuk membiayai sendiri," jelasnya. (Cak/Rls)
Post a Comment